DP, Bengkulu Utara – Diduga Camat sengaja lindungi kontraktor kurangi spek pekerjaan demi mendapatkan aliran dana hasil kecurangan. Dugaan muncul ketika Camat melarang Jurnalis memotret Bill of Quantity (BoQ) proyek pembuatan pagar.
Pekerjaan yang dimaksud, ialah pekerjaan pembangunan Pagar Kantor Camat Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hasil observasi, bahwa pekerjaan pondasi pagar tersebut tidak menggunakan pasir urug, malah untuk adukan menggunakan pasir laut, tentu hal tersebut patut dipertanyakan. Dalam dokumen BOQ yang ditampilkan oleh PPTK, disana terdapat belanja pasir urug. Lalu untuk pekerjaan beton kolom, tentunya tidak diperbolehkan memakai pasir laut, karena Pasir laut mengandung kadar garam yang tinggi, sehingga dapat menyebabkan kerusakan pada besi tulangan beton.
Saat awak media ini melihat pekerjaan pembangunan pagar yang menggunakan material yang tidak biasa, layaknya proyek pemerintah. Awak media ini langsung menginformasikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait pekerjaan tersebut (19/9). Guna untuk memastikan indikator dalam menganalisa kesesuaian suatu pekerjaan. Dari PPTK, awak media mendapatkan informasi dari dokumen BOQ, bahwa pekerjaan tersebut terdapat pemasangan pasir urug yang sudah dianggarkan dari uang negara. Serta terdapat belanja material pasir dan besi yang cukup dominan.
Namun saat awak media ingin memfoto Dokumen Bill of Quantity, PPTK tidak memperkenankan, dengan alasan bahwa pihaknya harus izin dahulu kepada Camat selaku Pengguna Anggaran. Setelah berkoordinasi dengan Camat, bukannya diizinkan oleh Camat, malah dilarang oleh Camat untuk memfoto, dengan alasan pihaknya harus minta izin dengan tim teknis dari Dinas PUPR Bengkulu Utara.
Setelah berselang lebih dari satu minggu, awak media mencoba mengonfirmasi hasil koordinasi Camat dengan Tim Teknis dari PUPR. Camat Arma Jaya sukar untuk ditemui oleh awak media, justru malah tidak pernah mengangkat telpon saat dikonfirmasi. Sikap Camat dinilai sangat bertentangan dengan regulasi ;
- Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Atas perilaku Camat tersebut, maka awak media akan segera meminta tanggapan atau hak Jawab Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, selaku Ketua APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) sekaligus Internal Auditor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. (Red)