Sering Picu Polemik, Kini Bengkulu Utara Punya Perda Ketenagakerjaan

0
55

DP, Bengkulu Utara – Setelah menyimak secara seksama paparan pihak eksekutif yang disampaikan langsung oleh Bupati dalam sidang paripurna penyampaian kata akhir fraksi terhadap Raperda Ketenagakerjaan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan rasa optimis terhadap penerapan Perda tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara menilai Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mampu menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh legislatif secara maksimal.

Optimisme tersebut disampaikan, mengingat selama ini cukup banyak polemik yang terjadi di tengah masyarakat terkait aturan ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkulu Utara. Permasalahan tersebut mulai dari proses perekrutan, penempatan tenaga kerja, hingga persoalan hak, tanggung jawab, serta perlindungan tenaga kerja yang kerap mengalami kendala.

Dengan lahirnya Perda Ketenagakerjaan tersebut, diharapkan dapat menjadi payung hukum yang dipahami dan dijalankan oleh seluruh pihak dalam aktivitas ketenagakerjaan di daerah.

Waka I DPRD Bengkulu Utara, Ichram Nur Hidayat, ST, menjelaskan bahwa Kabupaten Bengkulu Utara memiliki kekayaan sumber daya alam yang cukup besar. Hal tersebut terlihat dari banyaknya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, maupun industri yang beroperasi di wilayah tersebut.

Keberadaan perusahaan-perusahaan ini tentunya membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah,” ujarnya.

Namun demikian, dalam perjalanannya kerap terjadi persoalan antara pekerja dan perusahaan yang tidak jarang sulit menemukan titik temu dalam penyelesaiannya.

Artinya masih ada pihak yang merasa dirugikan ketika terjadi permasalahan di lapangan. Bahkan terkadang berujung pada tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” lanjutnya.

Untuk itu, setelah Raperda tersebut resmi disahkan menjadi Perda oleh legislatif, pemerintah daerah diminta segera menerapkan serta mensosialisasikannya kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal ini penting agar seluruh pihak memahami aturan yang berlaku sehingga aktivitas perusahaan dapat berjalan dengan lebih tertib dan sesuai regulasi.

Mudah-mudahan ini menjadi produk hukum lokal yang bisa dijalankan secara maksimal oleh pemerintah dan dipahami oleh semua pihak dalam menangani persoalan ketenagakerjaan,” harap Ichram.

Politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Bengkulu Utara tersebut juga meminta seluruh pihak terkait benar-benar memahami Perda tersebut secara menyeluruh.

Ketika terjadi permasalahan, sanksi dalam perda tersebut harus diterapkan secara baik dan benar. Jangan sampai nantinya terkesan hanya untuk kepentingan satu pihak saja. Kami sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan porsi dan tupoksi yang kami emban berdasarkan amanah undang-undang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya optimis pemerintah daerah mampu menjalankan serta menerapkan Perda tersebut secara maksimal sebagai pedoman dalam meningkatkan kinerja dan menciptakan hubungan industrial yang lebih baik di Kabupaten Bengkulu Utara.

Kami optimis pemerintah bisa menjalankan dan menerapkan perda tersebut secara maksimal untuk menjadi pedoman dalam peningkatan kinerja,” demikian disampaikan Ichram. (adv)

Artikulli paraprakPemkab Bengkulu Utara Susun RKPD 2027, Hadapi Tantangan Penurunan Transfer Pusat
Artikulli tjetërAnggaran Jalan Bengkulu Utara Turun Drastis, Bupati Arie: Kami Terus Berjuang Kejar Dana Pusat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini