15.4 C
New York
Selasa, Mei 5, 2026

Buy now

Beranda blog

DPRD dan Pemkab Bengkulu Utara Sepakati Dua Raperda Strategis

0

DP, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (24/2/2026).

Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara pihak eksekutif dan legislatif setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan sosial serta memberikan kepastian hukum di daerah.

“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjamin hak penyandang disabilitas dan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil serta berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Harliyanto Baaf, menyampaikan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DPRD memastikan setiap substansi telah dikaji secara mendalam. Kami akan terus mengawal implementasinya agar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua Raperda tersebut akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam penguatan regulasi daerah yang inklusif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara. Adv

Diduga Perecanaan Gamang, Proyek Milyaran Gunakan Kayu Bekas

Daerahpost.com, Bengkulu Utara – Pekerjaan kontruksi renovasi gedung dan pagar pos pelayanan KPP Pratama Bengkulu Satu, dengan anggaran sebesar RP.1.011.955.200,-(Satu Milyar Sebelas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) oleh CV. Comunity Konstruksi diduga syarat korupsi.

Dalam sebuah pekerjaan dengan nilai anggaran mencapai milyaran rupiah, mestinya melalui proses perencanaan yang matang. akan tetapi berbeda dengan pekerjaan satu ini. Yaitu Pekerjaan kontruksi renovasi gedung dan pagar pos pelayanan KPP Pratama Bengkulu, yang berlokasi di Desa Rama Agung, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Di lokasi tersebut, terpantau oleh awak media, dalam pekerjaan tersebut kurang maksimalnya penerapan K3, yang mana para pekerja hanya menggunakan rompi dan helm saja untuk APD lainnya seperti sepatu safety, hanya sebagian yang mengenakan sepatu boot. Tidak hanya itu, juga kayu dolken yang mereka gunakan adalah kayu lama atau kayu bekas kerangka atap dari bangunan itu sendiri. Tentu hal itu menjadi pertanyaan besar bagi publik, mustahil dalam perencanaan pekerjaan tersebut tidak dianggarkan biaya pengadaan kayu dolken yang cukup untuk pekerjaan tersebut.

Saat berkunjung ke lokasi, awak media bertemu dengan saudara Endro, yang saat itu belum diketahui dengan jelas statusnya, apakah sebagai kepala tukang, atau sebagai pelaksana, yang namanya tercantum dalam kontrak atau karyawan CV penyedia jasa kontruksi yang mengerjakan pekerjaan tersebut. Ketika ditanyakan apakah dirinya sebagai pelaksana, saudara Endro mengatakan bahwa ia bukan kontraktor, tapi dirinya bekerja sebagai Freelance.

Saat ditanyakan siapa ahli K3 yang bertanggungjawab mengenai penerapan K3, Endro mengatakan tidak tahu, tetapi nama itu pasti ada dalam kontrak.

Kalau soal siapo ahli K3-nyo sayo belum tau, pasti adolah namonyo di dalam kontraknyo, boleh dicek dalam kontranyo tu. Salah kalau situ ngiro sayo kontraktor, sayo disi Freelance. Jadi gini yo, supayo situ paham, sayo ini Freelance. Kareno bos menang tender proyek iko, mangkonyo sayo diminta ngendel kerjoan di siko. Jadi urusan terikat kontrak itu bos, bukan sayo” terang Endro

Terkait kayu dolken, emang kami pakai kayu lamo, tapi kami sudah izin kek bos siko, kami mano berani makai kalau Idak izin. Setelah dapek izin jadi kami pakai, kalau kayu masih elok galo, tau deweklah kalau kayu dulu, kayunyo padek-padek.” Ujar Endro.

Sementara untuk komposisi campuran bahan beton Site Mix, terlihat para pekerja menggunakan campuran, Satu Zak semen, Dua dolak Pasir dan Tiga dolak Seplit.

Kalau berkaitan dengan beton, tengoklah dewek, campurannyo satu, duo , tigo. Tapi jangan salah kamu, dolak kami tu beda, Idaknyo samo ukuran dolak pasir samo dolak Seplit, kalau Seplit besak dikit dolaknyo. Kareno kami pakai K lebih dari K175.” Ujar Endro dengan nada yang memperlihatkan kemahirannya di dunia kontruksi.

Ketika ditanya “jika memang dolak yang digunakan untuk pasir beda, kenapa yang dipakai dolak itu-itu saja“, Endro menjawab “Iyo kan bedanyo idak pulo jauh, cuma dikit bedanyo tu e.

Sementara sampai berita ini diterbitkan, pihak media belum bisa terhubung dengan pihak kontraktor, karena saudara Endro enggan memberikan nomor kontraktor. (Red)

Oknum ASN Bengkulu Utara dan Putranya Berpotensi Terseret Atas Laporan Dugaan Tindak Kejahatan Perdagangan Manusia

DP, Bengkulu Utara 26/10/2023 – Berdasarkan informasi dan keterangan salah seorang mengaku korban inisial (OM), sekaligus pelapor Dugaan Tindak Kejahatan Perdagangan Manusia, bahwa aktor utama (YW) saat ini sudah ditahan di salah satu institusi penegak hukum di wilayah Provinsi Bengkulu.

Pelapor merupakan salah seorang warga Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Menurut (OM) bahwa dalam laporan tersebut juga terdapat nama oknum ASN Bengkulu Utara (NB) dan juga putranya (AD) turut dilaporkan, lantaran oknum ASN dan putranya itu sebagai sales marketing atau pencari orang-orang sebagai target yang berminat berangkat ke Taiwan sebagai TKI, namun terkesan sales abal-abal.

kepada awak media (OM) menjelaskan bahwa sebelum melapor, (OM) terlebih dahulu mendapatkan kuasa dari 7 orang temannya yang beasal dari beberapa desa di Bengkulu Utara, yang mengalami kerugian yang sama dalam dugaan praktik Dugaan Tindak Kejahatan Perdagangan Manusia dengan modus sebagai PJTKI.

Berdasarkan informasi tersebut, awak media mengonfirmasi info tersebut terhadap oknum ASN dimaksud. Di kediamannya di Arga Makmur, Senin 23/10/2023, diakui (NB) bahwa

  “awal perkenalannya dengan (YW) bermula pada saat putranya (AD) ingin mengurus keperluannya bekerja di luar negeri, saat itulah putranya berkenalan dengan (YW). saat itulah (YW) menawarkan agar (AD) mencari orang yang ingin bekerja ke luar negeri (Taiwan) cukup dengan dana 10jt, dengan itu maka (AD) mendapatkan konpensasi sebesar 2jt. sepulang dari kantor imigran, (AD) langsung menceritakan obrolannya denga (YW) kepada saya (NB). setelah itu (NB) dan (AD) menawarkan ke orang-orang, sehingga ada yang minat dan informasi menyebar secara berantai, termasuk (OM dkk), itung-itung buat penghansilan tambahan. kalau (OM) itu tidak lewat saya terang (NB)”.

lanjut (NB)

“kalau yang lewat saya memang saya akui saya Ambil uang senilai 2jt, tapi sebagian sudah saya kembalikan, karena saya sudah tidak mau pusing lagi terang (NB). termasuk (OM) kemaren sudah saya temui, saya ingin berdamai, akan tetapi belum membuahkan hasil, lantaran (OM) dkk meminta uangnya kembali utuh. Tapi kalau (OM) dkk mau menerima 2jt, dari kemaren saya sudah penuhi, kalau mau kembalikan utuh 10jt saya tidak sanggup”,

tandas (NB).

Sangat disayangkan atas ulah oknum ASN bila nanti harus terseret. Jika dilihat dari nilai yang tertulis pada kwitansi dengan nilai kerugian, tindakan ini dilakukan secara sistematis dan terncana, mestinya ketika jumlah setor 10 jt, maka yang tertulis di kwitansi mestinya 10jt. bila memang legalitas (NB) sebagai sales marketing resmi tentunya pemberian Gaji (NB) bukanlah memotong uang setoran calon TKI ke pihak perusahaan PJTKI dimaksud. (Red)

Satu Hari Setelah Diberitakan Tidak Transparan, Pemdes Kota Lekat Serahkan Berita Acara Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2023 Ke Kecamatan

DP,Bengkulu Utara 13/10/2023 – Desa memiliki fungsi yang sangat besar, salah satunya sebagai penyanggah perekonomian masyarakat. Namun berbanding terbalik yang terjadi di Kecamatan Hulu Palik lebih tepatnya yaitu Desa Kota Lekat, setelah diberitakan “Pemerintah Desa Kota Lekat Tidak Transparan Mengenai KPM BLT-DD Tahun 2023” oleh media daerahpost.com pada tanggal 10/10/2023, maka dikabarkan pada tanggal 11/10/2023 Pemerintah Desa Kota Lekat mengantarkan dokumen Berita Acara Penetapan KPM BLT-DD ke Kecamatan Hulu Palik.

Tentu hal tersebut membuktikan bahwa Pemerintah Desa Kota Lekat tidak transparan dalam merealisasikan Dana Desa (DD), sedangkan pada hakikatnya kucuran DD dilakukan semata-mata untuk mensejahterakan masyarakat, salah satunya melalui penyaluran BLT-DD, namun berbeda di Desa Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik, bukannya mensejahterakan masyarakat di desanya, akan tetapi lebih terkesan memanfaatkan ketidak pahaman masyarakat mengenai kriteria objek BLT-DD.

KPM BLT-DD yang Ke-1
KPM BLT-DD yang Ke-1
KPM BLT-DD yang Ke-2
KPM BLT-DD yang Ke-2

Bagaimana tidak demikian, jika dilihat dari lampiran data terhimpun, maka disana contras terbaca dalam berita acara penetapan KPM tersebut, yang mana dari data tersebut menerangkan bahwa:

  1. Dalam satu tahun anggaran ada dua kali penetapan KPM.
  2. Dalam Berita Acara mengandung ketidak jujuran oleh peserta rapat mengenai objek KPM, dalam dokumen terbaca bahwa tidak memprioritaskan masyarakat tidak mampu, akan tetapi terdapat nama yang mirip dengan nama pasangan (Istri/Suami) dari Perangkat Desa.
  3. Substitusi 11 KPM pada Berita Acara yang ke-2 tidak menjelaskan sebab ter-Eliminasinya 11 KPM, namun diketahui 1 KPM atas nama Mustaim telah meninggal, sedangkan untuk 10 KPM lainnya tidak terurai dengan jelas dalam Berita Acara tersebut.
  4. Pada Berita Acara yang kedua bukannya men-Substitusi masyarakat yang sudah mampu, bahkan justru masyarakat yang kurang mampu yang ter-Eliminasi dalam Berita Acara

Adanya hal ini tentu sangat disayangkan atas legitimid dari Kepala Desa, yang mana sama-sama kita ketahui bahwa legitimid seorang Kepala Desa lah yang menjadi harapan dari pada masyarakat. saat diminta pandangan dari masyarakat atas kejadian ini, masyarakat merasa hanya satu tempatnya menaruh harapan, yaitu kepada pihak Kecamatan, agar legitimid dari pada Kepala Desa benar-benar dapat dijalankan demi masyarakat. begini jawab seorang warga

memang beginilah keadaan yang ada, selama ini memang kami masyarakat Kota Lekat dilema, karena Kota lekat ini masih utuh rumpun keluarga, semuanya masih keluarga, makanya selama ini walapun kami merasa tertindas, kami tetap memilih diam, karena kami ingat bahwa kami semua masih punya hubungan keluarga, harapan kami setelah ada pemberitaan seperti ini kami berharap kedepan lebih transparan dan mengutamakan masyarakat kurang mampu kalau soal BLT. harapan kami dengan adanya berita kurang baik ini Bapak Camat bisa menengahi dengan bijaksana agar segera selesai, apalagi camat yang kini juga masih keluarga kita juga dari Penyangkak inilah”, tutup warga sekenanya dan meminta identitasnya tidak disebut. (Red)

Jangan bukakhttps://www.youtube.com/@mediadaerahpost/videos

Dua Guru MI Al-Hikmah Terancam Diskualifikasi Sertifikasi, Diduga Langgar Administrasi dan Rangkap Jabatan

DP, Bengkulu Utara – Dua guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Hikmah berinisial AS dan AN terancam didiskualifikasi dari proses sertifikasi pendidik (serdik) tahun 2026. Keduanya diketahui merangkap jabatan sebagai perangkat desa, yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta sertifikasi.

Keikutsertaan AS dan AN dalam ujian sertifikasi yang dibiayai oleh APBN kini menuai sorotan. Pasalnya, berdasarkan pengakuan keduanya, pelanggaran yang dilakukan bukan hanya bersifat administratif, tetapi telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara sadar.

Keduanya mengakui tetap mengikuti proses sertifikasi meskipun memahami bahwa kondisi mereka bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Motif ekonomi disebut menjadi alasan utama, yakni keinginan memperoleh penghasilan dari dua sumber sekaligus.

Permasalahan ini dinilai semakin kompleks karena berpotensi menyeret berbagai pihak, termasuk panitia seleksi (pansel) atau penyelenggara sertifikasi. Jika peserta dihentikan di tengah proses, muncul pertanyaan mengenai pertanggungjawaban anggaran negara yang telah digunakan. Sebaliknya, jika proses dilanjutkan, dikhawatirkan terjadi pembiaran terhadap dugaan maladministrasi.

Sebelumnya, persoalan administrasi kedua guru tersebut telah menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, jam mengajar keduanya tidak memenuhi ketentuan minimal. Bahkan, salah satu guru mengaku hanya mengajar satu hari dalam seminggu,  bahkan pengakuan salah satu oknum durasi sekitar 90 menit.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak operator sekolah maupun penyelenggara sertifikasi pendidik belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan objektivitas pemberitaan. (P*)

Dua Guru MI Al-Hikmah Diduga Tak Penuhi Syarat Saat Jadi Perangkat Desa, Terancam Kembalikan Siltap Ratusan Juta

DP, Bengkulu Utara – Dua guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Hikmah yang merangkap jabatan sebagai perangkat desa di Desa Batu Raja R dan Air Banai, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga tidak memenuhi syarat administrasi saat mengikuti seleksi perangkat desa. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa pengembalian penghasilan tetap (siltap) yang telah diterima selama menjabat.

Berdasarkan pengakuan kedua oknum guru tersebut, mereka tidak melengkapi surat persetujuan tertulis dari Kepala MI Al-Hikmah selaku atasan saat mengikuti seleksi. Padahal, merujuk pada regulasi pengangkatan perangkat desa, surat rekomendasi atau persetujuan pimpinan instansi merupakan syarat mutlak.

Kalau surat rekomendasi kepala sekolah saat kami tes perangkat tidak ada. Persetujuan hanya lisan, kami hanya bilang ikut tes perangkat,” ujar AS.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait kelolosan administrasi oleh panitia seleksi, AS dan AN tampak saling menatap tanpa memberikan jawaban pasti. Hal ini memunculkan dugaan bahwa objektivitas panitia seleksi patut dipertanyakan.

Persoalan ini dinilai tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Jika terbukti, kasus ini bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, terutama terkait dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melanggar aturan yang berlaku.

Hasil wawancara pada 2 Mei mengungkapkan bahwa kedua oknum telah menerima siltap sebagai perangkat desa selama lebih dari dua tahun. Bahkan, salah satu di antaranya mengaku telah menjabat sejak 2017.

Jika diwajibkan mengembalikan seluruh siltap yang diterima, jumlahnya diperkirakan cukup besar. AS yang telah menjabat lebih dari delapan tahun diperkirakan harus mengembalikan sekitar Rp211,2 juta. Sementara AN yang menjabat lebih dari dua tahun diperkirakan sekitar Rp52,8 juta.

Dampak dari persoalan ini tidak hanya menyasar kedua oknum tersebut, tetapi juga berpotensi menyeret pihak lain, termasuk Kepala Desa. Apabila Kepala Desa menerima pengunduran diri perangkat tanpa melalui mekanisme yang semestinya, maka keputusan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.

Perlu ditegaskan, keputusan Kepala Desa bukan bersifat pribadi, melainkan keputusan jabatan yang harus melalui mekanisme resmi, termasuk musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Redaksi

Dugaan Manipulasi SK dan Pengelolaan Dana BOS, MI Al-Hikmah Masuk Babak Baru

Daerahpost.com – Gonjang-ganjing terkait pengelolaan Dana BOS, Dana Afirmasi, serta keikutsertaan sertifikasi pendidik dua guru di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Hikmah kini memasuki babak baru. Tidak hanya dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana, Kepala Sekolah juga disinyalir melakukan manipulasi Surat Keputusan (SK) terhadap dua guru yang tengah mengikuti ujian sertifikasi guru. (02/05/2026)

Dua guru berinisial AS dan AN, saat diwawancarai awak media, mengakui adanya kesalahan dalam proses yang mereka jalani. Keduanya menyebut langkah tersebut dilakukan demi memperoleh penghasilan yang lebih layak.

Kami ngaku kalau kami salah, kami lakukan itu supaya bisa mendapatkan yang lebih layak,” ujar AS.

AS juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima honor dari sekolah, serta tidak mengetahui penggunaan Dana BOS di madrasah tersebut.

Kalau terima honor memang kami tidak dari sekolah. Kami juga tidak pernah tahu dana BOS digunakan untuk apa,” imbuhnya.

Sementara itu, AN membenarkan keberadaan Dana Afirmasi di sekolah tersebut. Namun ia mengaku tidak terlibat langsung dalam pengelolaannya, meski namanya tercantum dalam SK kepanitiaan.

Kalau dana afirmasi itu memang ada. Mungkin saja nama kami masuk dalam SK panitia, tetapi realnya kami tidak ikut dalam kegiatan tersebut. Kami hanya diberitahu terkait pembangunan oleh Kepala Sekolah,” jelas AN.

Lebih lanjut, ketika ditanya terkait pembagian waktu kerja di dua tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, keterangan keduanya justru menimbulkan pertanyaan baru. Mereka mengaku bahwa akumulasi jam mengajar menjadi dasar utama dalam penginputan data pada sistem sertifikasi guru.

Namun, dari pengakuan tersebut, muncul indikasi bahwa jumlah jam mengajar yang mereka miliki tidak memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi pendidik, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian data dalam sistem.

Temuan semakin menguat setelah awak media mewawancarai Ketua Yayasan Ihdinas Shiratal Mustaqim, Riko. Ia mengungkapkan bahwa SK kedua guru tersebut sebenarnya telah berakhir pada Februari 2026 dan belum diperpanjang hingga saat ini.

Kalau SK memang belum diperpanjang, karena SK lama sudah berakhir bulan Februari lalu. Mereka sempat menemui saya terkait hal ini. Untuk lebih jelas, silakan konfirmasi ke Kepala Sekolah. Dari pihak yayasan, tentu akan kami pelajari,” ujar Riko.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa dokumen yang digunakan oleh AS dan AN dalam proses sertifikasi patut dipertanyakan keabsahannya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah MI Al-Hikmah belum berhasil dikonfirmasi. Jika terbukti terdapat dokumen yang diinput secara tidak sah dalam sistem sertifikasi guru, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab penuh pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab administrasi. (P*)

Akhirnya Anayya & Anthea Akan Segera Tempati Rumah Layak Huni

0

DP, Bengkulu Utara – Harapan baru kini menyelimuti keluarga Munib. Melalui kegiatan penyerahan bantuan yang dilakukan oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.AP pada 29 April 2026, rumah milik Anayya dan Anthea akhirnya akan segera direvitalisasi melalui program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Sebelumnya, kondisi rumah yang ditempati Anayya dan Anthea putri kembar dari pasangan Munib sangat jauh dari kata layak huni. Lantai rumah masih berupa plesteran kasar, sementara atap menggunakan seng bekas yang berlubang sehingga pada siang hari cahaya matahari menembus masuk layaknya “bintang-bintang” di langit.

Dinding rumah pun tidak mampu menahan terpaan angin, menciptakan kondisi yang tidak nyaman, terutama saat malam hari.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, bangunan tersebut hanya berukuran sekitar 3,5 x 5,5 meter dan dihuni oleh lima orang anggota keluarga tanpa sekat atau pembatas ruangan. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, terlebih bagi Anayya dan Anthea yang kini beranjak remaja dan membutuhkan ruang yang lebih aman serta layak.

Kabar baik pun datang ketika rumah keluarga Munib masuk dalam daftar penerima bantuan revitalisasi melalui program Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara dalam rangkaian kegiatan sosial di Kecamatan Kerkap. Selain bantuan RTLH, pemerintah daerah juga menyalurkan bantuan sembako serta kursi roda bagi masyarakat yang membutuhkan.

Di tengah kebahagiaan tersebut, perhatian lebih masih sangat dibutuhkan bagi keluarga Munib. Mengingat usia Munib yang tidak lagi muda serta keterbatasan ekonomi, dukungan dari para dermawan diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga. Salah satu upaya yang memungkinkan adalah pemberian bantuan usaha kecil, seperti budidaya ternak kambing atau unggas, yang dinilai tidak terlalu menguras tenaga namun berpotensi menambah penghasilan.

Dari hasil wawancara dengan Munib dan warga sekitar, diketahui bahwa ia tidak memiliki aset lain selain sebidang tanah tempat tinggalnya saat ini, yang diperoleh melalui hibah dari mantan kepala desa pada tahun 2017. Bahkan sebelum mantan Kades hibahkan tanahnya, pak Munib serta keluarga tinggal di pondok kebun milik salah seorang warga desa setempat.

Kondisi ini semakin mempertegas pentingnya perhatian dan dukungan berkelanjutan dari berbagai pihak agar keluarga tersebut dapat hidup lebih layak di masa mendatang.

https://daerahpost.com/bengkulu/bolehkah-rumah-layak-huni-untuk-anayya-anthea/

Bupati Arie Septia Adinata Salurkan Bantuan RTLH, Sembako, dan Kursi Roda di Kerkap

0

DP, Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial yang tepat sasaran, Rabu (29/4/2026).

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE., M.Ap secara langsung menyalurkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Baznas Kabupaten Bengkulu Utara, bantuan sembako, serta kursi roda dari Dinas Sosial kepada warga di Kecamatan Kerkap.

Kegiatan berawal di Desa Talang Curup dengan penyerahan bantuan program bedah rumah kepada warga penerima manfaat. Selanjutnya, rombongan bergeser ke Desa Tebat Pacur untuk menyerahkan bantuan kursi roda kepada lansia yang mengalami keterbatasan fisik akibat sakit.

Sebanyak empat warga di Kecamatan Kerkap menerima bantuan RTLH sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam membantu masyarakat kurang mampu agar memiliki hunian yang lebih layak, sehat, dan nyaman.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Arie menegaskan bahwa program bantuan sosial ini merupakan wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat guna memastikan kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi.

“Hari ini kita menyalurkan bantuan bedah rumah dan sembako, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bantuan kursi roda kepada lansia yang mengalami kesulitan berjalan karena sakit. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Bupati Arie.

BPBD Bengkulu Utara Gelar Simulasi Evakuasi Mandiri Peringati HKB 2026

0

DP, Bengkulu Utara – Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) Nasional yang jatuh setiap 26 April, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Apel Kesiapsiagaan dan kegiatan simulasi evakuasi mandiri pada Minggu (26/04/2026).

Persiapan Simulasi Evakuasi dan Penyelamatan Korban (Dok. DP 26/04/2026)

Kegiatan ini juga bertepatan dengan momentum pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menjadi landasan penting dalam upaya mitigasi dan penanganan bencana di Indonesia.

Simulasi Evakuasi dan Penyelamatan Korban (Dok. DP 26/04/2026)

Sejak pukul 07.30 WIB, kawasan Pantai Lais yang berada tidak jauh dari Kantor Polsek setempat telah dipadati para peserta. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur relawan dan instansi terkait, di antaranya TRC BPBD, Basarnas, TAGANA, PBK, PMI, serta pihak lain yang terlibat dalam penanggulangan bencana.

Kehadiran berbagai elemen tersebut mencerminkan sinergi dan kekompakan lintas sektor dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara yang diwakili oleh Asisten II Setdakab Bengkulu Utara, Ir. Alfian, MM. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kesadaran serta kesiapan individu dan keluarga dalam menghadapi bencana.

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting untuk membangun kesadaran bersama dan memperkuat kesiapan kita dalam menghadapi bencana. Dengan mengusung tema SIAP UNTUK SELAMAT, BERSATU DALAM SIAGA TANGGUH MENGHADAPI BENCANA’,” ujar Alfian.

Ia juga menambahkan bahwa tema tersebut menekankan pentingnya tindakan nyata yang dimulai dari tingkat individu dan keluarga sebagai garda terdepan dalam menghadapi situasi darurat.

Kegiatan Apel Kesiapsiagaan dan Simulasi Evakuasi Mandiri berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh antusias. Hal ini terlihat dari semangat para peserta dalam mengikuti simulasi, serta kehadiran para undangan yang memiliki peran penting dalam sistem kesiapsiagaan bencana, termasuk tim medis dari Puskesmas setempat.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bastian, S.Sos selaku Ketua Panitia penyelenggara Apel Kesiapsiagaan dan Simulasi Evakuasi Mandiri oleh BPBD, juga menyampaikan rasa terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Saya Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam hal ini mewakili Bapak Kepala Pelaksana, mengucapkan ribuan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan ini.” ujar Bastian.

imbuhnya “mohon dukungan seluruh masyarakat, agar kedepannya kegiatan seperti ini dapat kita laksanakan secara kontinu dan terlaksana setiap Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara. Tentunya kegiatan seperti ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai kesiapan masyarakat dalam menghadapi bencana sesuai potensi  wilayah masing-masing. Melalui edukasi masyarakat mengenai upaya evakuasi dan penyelamatan,  masyarakat akan siap dan tangguh dalam menghadapi datangnya bencana.”


Berdasarkan hasil pantauan awak media, Berikut daftar OPD yang turut menghadiri:

  1. Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Parmin, S.Ip
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu diwakili oleh Sekretaris Budiman, S.Pd, M.Pd. beserta rombongan
  3. Dinas Kominnfo, Kepala Dinas Nirwan Tomeri, SH. beserta rombongan
  4. Dinas sosial Kabupaten Bengkulu Utara yang diwakili salah seorang Kepala Bidang dan Rombongan
  5. Kepala satuan Pol-PP, Sasman, SP
  6. Kodim 0423 Bengkulu Utara yang diwakili oleh Kepala Staf Kodim dan Komandan tentara militer Lais Kapten Inf. Aprial, serta anggota
  7. Polres Bengkulu Utara, yang diwakili oleh Kasat Samapta, Iptu Ratno, S.H. Kabag OPS AKP Rully Zuldh Fermana, S.I.K., M.Si, Kapolsek Lais Iptu Deni Mashuri S.H serta anggota lainnya
  8. Camat Lais, Venti Herlina, S.STP., M.Si serta jajarannya.
  9. Lurah Lais serta jajaran.
  10. Perwakilan tujuh Desa di Kecamatan Lais yang berpotensi rawan bencana.
  11. Dst…

Sertifikasi Guru Harus Sesuai Aturan, Manipulasi Data Terancam Diskualifikasi

0

Daerahpost – Proses pengajuan sertifikasi guru harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ainun Naim, menegaskan bahwa masih ditemukan berbagai praktik kecurangan di daerah, khususnya terkait manipulasi data peserta sertifikasi.

Salah satu bentuk kecurangan yang kerap terjadi adalah pemenuhan syarat jam mengajar. Sesuai ketentuan, guru wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu. Jika tidak terpenuhi, maka dipastikan tidak lolos dalam proses sertifikasi.

Kita ingin mengingatkan agar pemberian sertifikasi guru harus sesuai aturan yang berlaku. Kalau ada kekeliruan harus diklarifikasi. Kalau ada kecurangan harus ditindak karena sudah ada peraturan bersama lima kementerian,” tegas Ainun, Sabtu (26/11), dikutip dari JPNN.

Ia juga membantah anggapan bahwa pengetatan sertifikasi bertujuan membatasi jumlah penerima tunjangan profesi guru (TPG).

Bukan membatasi, tetapi pemerintah ingin meningkatkan kualitas guru. Memang jumlah guru di Indonesia banyak, tetapi kualitasnya harus diukur melalui sertifikasi,” jelasnya.

Menurutnya, pemberian tunjangan profesi harus berbasis keadilan. Guru yang telah bersertifikat berhak menerima TPG, sementara yang belum tidak bisa disamakan.

Tidak adil jika tunjangan disamakan antara yang sudah bersertifikasi dengan yang belum,” imbuhnya.

Konsekuensi Manipulasi Data Manipulasi data dalam proses sertifikasi memiliki konsekuensi serius, di antaranya:

  • Diskualifikasi: Peserta yang terbukti memalsukan data, seperti jam mengajar, ijazah, atau dokumen lainnya, akan didiskualifikasi dari program sertifikasi.
  • Pencabutan Sertifikat: Sertifikat pendidik dapat dicabut jika pelanggaran ditemukan setelah sertifikat diterbitkan.
  • Pengembalian Tunjangan: Guru ASN wajib mengembalikan TPG secara kumulatif jika terbukti menggunakan data tidak valid.
  • Sanksi Hukum: Pemalsuan dokumen dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan dalam KUHP.

Karena itu, guru diimbau memastikan seluruh data yang diunggah melalui Dapodik maupun SIMPKB adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan di Lapangan Isu ini juga mencuat terkait salah satu guru di Madrasah Ibtidaiyah Al-Hikmah dengan inisial AS dan AN, yang kini tengah mengikuti proses sertifikasi. Mereka dikabarkan merangkap jabatan sebagai perangkat desa, sehingga menimbulkan keraguan terkait pemenuhan jam mengajar.

Apabila terbukti tidak memenuhi syarat atau terdapat ketidaksesuaian data, yang bersangkutan berpotensi didiskualifikasi. Bahkan, karena sebelumnya telah menerima penghasilan tetap sebagai Perangkat Desa terindikasi tidak sesuai ketentuan, dapat dikenakan kewajiban pengembalian.

Selain itu, rangkap jabatan dinilai menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan, khususnya bagi guru madrasah yang seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik. (Red)

19 KPM Desa Sidodadi Terima BLT-DD April, Sekdes Imbau Utamakan Kebutuhan Pokok

0

DP, Bengkulu Utara – Pemerintah Desa Sidodadi, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (20/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 13.40 WIB di Balai Desa Sidodadi tersebut dihadiri warga penerima manfaat. Sejak sebelum acara dimulai, Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah berada di lokasi untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Camat Arma Jaya yang berhalangan hadir mendelegasikan kehadirannya kepada Basriono selaku Kasubag Kepegawaian untuk mewakili dalam kegiatan tersebut.

Penyaluran BLT-DD dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa Sidodadi, Walijo. Dalam sambutannya, Walijo mengimbau kepada seluruh penerima manfaat agar menggunakan bantuan yang diterima untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Kami dari Pemerintah Desa sangat berharap agar bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, khususnya untuk kebutuhan primer,” ujar Walijo.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak akan bosan mengingatkan masyarakat agar penggunaan bantuan tepat sasaran dan tepat guna.

Seperti pada penyaluran bulan sebelumnya, kami terus mengingatkan agar bantuan ini benar-benar digunakan untuk mencukupi kebutuhan utama,” tambahnya.

Penyaluran BLT-DD dilakukan secara simbolis kepada perwakilan empat KPM, dengan besaran bantuan Rp300.000 per KPM. Penyerahan dilakukan oleh Pemerintah Desa, didampingi Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan dari kecamatan.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh khidmat. Pemerintah Desa Sidodadi berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima. (ADV)

Warga Desa Kuro Tidur Bengkulu Utara Dapat Menikmati Jaringan Indihome Telkom

DP, Bengkulu Utara – Warga Desa Kuro Tidur, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, saat ini dapat menikmati jaringan indihome dari PT Telkom, Sabtu (11/4/2026)

Sudah golive pak layananya bisa masyarakat untuk melakukan pemasangan internet. Jika ada yang kurang jelas bisa berkunjung ke Kantor Bengkulu di simpang lima. Terima kasih,” kata Anggi, staf Hubungan Antar Instansi PT TIF Branch Bengkulu.

Pemasangan perdana jaringan di kediaman salah satu warga, telah dilaksanakan sejak, Kamis (9/4/2026)

Kami ucapkan terima kasih atas gerak cepat Telkom menyikapi keluhan masyarakat,” kata Ismail Yugo, warga setempat.

Kehadiran jaringan internet dari telkom diharapkan dapat meningkatkan geliat perekonomian sektor usaha berbasis digital di daerahnya.

Disebutkannya, wilayah Dusun 3 Desa Kuro Tidur, merupakan kawasan minapolitan, satu-satunya wilayah penghasil ikan terbesar di Provinsi Bengkulu.

Tak hanya memenuhi kebutuhan ikan untuk Provinsi Bengkulu, ikan yang dihasilkan dati wilayah ini dikirim ke Provinsi tetangga, mulai Sumatera Selatan, Jambi hingga Sumatera Barat.

Para pengusaha di sini bergantung dengan jaringan internet. Semoga ini menjadi awal yang baik,” imbuhnya. (Red)

Pengelolaan Dana BOS SDN 169 Bengkulu Utara Disorot, Dugaan Minim Transparansi

DP, Bengkulu Utara – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 169 Bengkulu Utara menjadi sorotan. Sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi di lapangan memunculkan dugaan lemahnya transparansi dalam pengelolaan dana tersebut. (11/04/2026)

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pengurus Komite Sekolah diduga hanya difungsikan sebagai pelengkap administrasi tanpa peran aktif dalam pengawasan maupun pengambilan kebijakan. Kepala SD Negeri 169 Bengkulu Utara, Nur Chomsiatun, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kepengurusan Komite Sekolah telah terbentuk sebelum dirinya menjabat sebagai kepala sekolah.

Sejak saya masuk ke sini, pengurus komite sudah dibentuk, sesuai aturan,” ujarnya kepada awak media.

Ia juga menyebutkan bahwa dirinya telah menjabat sebagai kepala sekolah selama kurang lebih empat tahun.

Saya sampai hari ini sudah empat tahun,” imbuhnya.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, masa jabatan keanggotaan komite maksimal hanya tiga tahun.

Selain itu, transparansi penggunaan dana BOS juga dipertanyakan. Saat ditanya mengenai kewajiban publikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), pihak sekolah mengklaim telah memasangnya. Namun, papan pengumuman tersebut justru ditemukan berada di dalam ruangan tertutup, bukan di area yang mudah diakses publik.

Biasanya kami pasang di sini, namun untuk tahun dua ribu dua puluh lima belum diprint pak“, terang Kepala sembari menunjuk dinding yang tertutup rak buku.

Ketika ditanya dimana pengumuman RKAS untuk tahun berjalan, Kepala Sekolah menerangkan juga belum diprint.

Jangankan untuk tahun dua ribu dua enam pak, tahun dua ribu dua puluh lima aja belum diprint. nanti akan kita pasang di kantor atas“. tandas Kepsek.

Meskipun Kepsek tersebut mengklaim bahwa pengawas inten datangi sekolah, tetapi tidak linier dengan fakta yang ada. mengingat sekolah agar memasang pengumuman RKAS merupakan bagian kewajiban pengawas untuk mengingatkan agar pengumuman dan penggunaan dana bos harus sinkron antara laporan dan fakta lapangan.

Sementara ketika awak media mendokumentasikan kondisi lingkungan sekolah, tampak WC siswa terlihat sudah lama tidak mendapatkan anggaran pemeliharaan. Demikian juga dengan gedung kelas, pada selasarnya tampak seolah tidak rawat dan terabaikan.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, sekolah wajib mengumumkan RKAS secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Kondisi ini dinilai mencerminkan belum optimalnya prinsip transparansi dalam pengelolaan dana publik di lingkungan sekolah.

Sejumlah pihak pun berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara segera mengambil langkah tegas untuk melakukan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut. Sikap responsif dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas yang coba dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi. (Red)