Pengelolaan Dana BOS SDN 169 Bengkulu Utara Disorot, Dugaan Minim Transparansi

0
256

DP, Bengkulu Utara – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 169 Bengkulu Utara menjadi sorotan. Sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi di lapangan memunculkan dugaan lemahnya transparansi dalam pengelolaan dana tersebut. (11/04/2026)

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pengurus Komite Sekolah diduga hanya difungsikan sebagai pelengkap administrasi tanpa peran aktif dalam pengawasan maupun pengambilan kebijakan. Kepala SD Negeri 169 Bengkulu Utara, Nur Chomsiatun, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kepengurusan Komite Sekolah telah terbentuk sebelum dirinya menjabat sebagai kepala sekolah.

Sejak saya masuk ke sini, pengurus komite sudah dibentuk, sesuai aturan,” ujarnya kepada awak media.

Ia juga menyebutkan bahwa dirinya telah menjabat sebagai kepala sekolah selama kurang lebih empat tahun.

Saya sampai hari ini sudah empat tahun,” imbuhnya.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, masa jabatan keanggotaan komite maksimal hanya tiga tahun.

Selain itu, transparansi penggunaan dana BOS juga dipertanyakan. Saat ditanya mengenai kewajiban publikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), pihak sekolah mengklaim telah memasangnya. Namun, papan pengumuman tersebut justru ditemukan berada di dalam ruangan tertutup, bukan di area yang mudah diakses publik.

Biasanya kami pasang di sini, namun untuk tahun dua ribu dua puluh lima belum diprint pak“, terang Kepala sembari menunjuk dinding yang tertutup rak buku.

Ketika ditanya dimana pengumuman RKAS untuk tahun berjalan, Kepala Sekolah menerangkan juga belum diprint.

Jangankan untuk tahun dua ribu dua enam pak, tahun dua ribu dua puluh lima aja belum diprint. nanti akan kita pasang di kantor atas“. tandas Kepsek.

Meskipun Kepsek tersebut mengklaim bahwa pengawas inten datangi sekolah, tetapi tidak linier dengan fakta yang ada. mengingat sekolah agar memasang pengumuman RKAS merupakan bagian kewajiban pengawas untuk mengingatkan agar pengumuman dan penggunaan dana bos harus sinkron antara laporan dan fakta lapangan.

Sementara ketika awak media mendokumentasikan kondisi lingkungan sekolah, tampak WC siswa terlihat sudah lama tidak mendapatkan anggaran pemeliharaan. Demikian juga dengan gedung kelas, pada selasarnya tampak seolah tidak rawat dan terabaikan.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, sekolah wajib mengumumkan RKAS secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Kondisi ini dinilai mencerminkan belum optimalnya prinsip transparansi dalam pengelolaan dana publik di lingkungan sekolah.

Sejumlah pihak pun berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara segera mengambil langkah tegas untuk melakukan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut. Sikap responsif dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas yang coba dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi. (Red)

Artikulli paraprakBuruknya Layanan PT Telkom Indonesia di Bengkulu, Untuk Pemasangan Indhome Warga Harus Menunggu Satu Tahun
Artikulli tjetërWarga Desa Kuro Tidur Bengkulu Utara Dapat Menikmati Jaringan Indihome Telkom

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini