Sertifikasi Guru Harus Sesuai Aturan, Manipulasi Data Terancam Diskualifikasi

0
18

Daerahpost – Proses pengajuan sertifikasi guru harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ainun Naim, menegaskan bahwa masih ditemukan berbagai praktik kecurangan di daerah, khususnya terkait manipulasi data peserta sertifikasi.

Salah satu bentuk kecurangan yang kerap terjadi adalah pemenuhan syarat jam mengajar. Sesuai ketentuan, guru wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu. Jika tidak terpenuhi, maka dipastikan tidak lolos dalam proses sertifikasi.

Kita ingin mengingatkan agar pemberian sertifikasi guru harus sesuai aturan yang berlaku. Kalau ada kekeliruan harus diklarifikasi. Kalau ada kecurangan harus ditindak karena sudah ada peraturan bersama lima kementerian,” tegas Ainun, Sabtu (26/11), dikutip dari JPNN.

Ia juga membantah anggapan bahwa pengetatan sertifikasi bertujuan membatasi jumlah penerima tunjangan profesi guru (TPG).

Bukan membatasi, tetapi pemerintah ingin meningkatkan kualitas guru. Memang jumlah guru di Indonesia banyak, tetapi kualitasnya harus diukur melalui sertifikasi,” jelasnya.

Menurutnya, pemberian tunjangan profesi harus berbasis keadilan. Guru yang telah bersertifikat berhak menerima TPG, sementara yang belum tidak bisa disamakan.

Tidak adil jika tunjangan disamakan antara yang sudah bersertifikasi dengan yang belum,” imbuhnya.

Konsekuensi Manipulasi Data Manipulasi data dalam proses sertifikasi memiliki konsekuensi serius, di antaranya:

  • Diskualifikasi: Peserta yang terbukti memalsukan data, seperti jam mengajar, ijazah, atau dokumen lainnya, akan didiskualifikasi dari program sertifikasi.
  • Pencabutan Sertifikat: Sertifikat pendidik dapat dicabut jika pelanggaran ditemukan setelah sertifikat diterbitkan.
  • Pengembalian Tunjangan: Guru ASN wajib mengembalikan TPG secara kumulatif jika terbukti menggunakan data tidak valid.
  • Sanksi Hukum: Pemalsuan dokumen dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan dalam KUHP.

Karena itu, guru diimbau memastikan seluruh data yang diunggah melalui Dapodik maupun SIMPKB adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan di Lapangan Isu ini juga mencuat terkait salah satu guru di Madrasah Ibtidaiyah Al-Hikmah dengan inisial AS dan AN, yang kini tengah mengikuti proses sertifikasi. Mereka dikabarkan merangkap jabatan sebagai perangkat desa, sehingga menimbulkan keraguan terkait pemenuhan jam mengajar.

Apabila terbukti tidak memenuhi syarat atau terdapat ketidaksesuaian data, yang bersangkutan berpotensi didiskualifikasi. Bahkan, karena sebelumnya telah menerima penghasilan tetap sebagai Perangkat Desa terindikasi tidak sesuai ketentuan, dapat dikenakan kewajiban pengembalian.

Selain itu, rangkap jabatan dinilai menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan, khususnya bagi guru madrasah yang seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik. (Red)

Artikulli paraprak19 KPM Desa Sidodadi Terima BLT-DD April, Sekdes Imbau Utamakan Kebutuhan Pokok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini