Maneger Kok Ciut, Atau Jangan-jangan Ikut Tanam Saham Ke Agen Brilink

1
410

DP, Argamakmur – Maraknya pengambilan uang jasa agen Brilink yang di luar ketentuan, ternyata tidak dibenarkan oleh Kantor Wilayah BRI Bandar Lampung. Tiket laporan yang diberikan Kanwil Bandar Lampung ternyata tidak ditindaklanjuti oleh BRI Cabang Argamakmur. (30/06/2025).

Namun sayang, keluhan terhadap kualitas layanan brilink berdatangan dari berbagai lini. Keluhan muncul dari ibu-ibu yang sering dimintai biaya admin yang cukup memberatkan ketika hanya miliki uang pas-pasan saat ingin mengirimkan ke anaknya yang sedang kuliah di luar daerah. Belum lagi keluhan juga datang dari teman-teman yang berprofesi sebagai kurir paket belanja online, yang saat ingin menyetor uang dimintai biaya diatas 10ribuan.

Pada (8/6) pihak Kanwil Bandar Lampung sudah menegaskan bahwa agen Brilink tidak boleh mengambil dana tambahan di luar ketentuan, karena agen sudah mendapatkan komisi setiap transaksi. Oleh karena itu Kanwil Bandar Lampung meminta agar awak media untuk selalu memantau perkembangan penindakan laporan dengan nomor tiket 8654718.

Setelah mendapatkan petunjuk dari Kanwil Bandar Lampung, awak media mencoba memantau penindakan laporan dengan nomor tiket yang diberikan. Setelah monitor kantor BRI Cabang Argamakmur, ternyata laporan dengan nomor tiket tersebut belum ditindak oleh pihak BRI Cabang Argamakmur.

Pada (25/6) awak media berhasil bertemu dengan petugas bernama Renata selaku petugas penunjang bisnis keagenan seluruh agen Brilink Bengkulu Utara wilayah Cabang BRI Argamakmur. Pada kesempatan tersebut, Renata dengan tegas manyampaikan bahwa ia akan menindak tegas agen Brilink yang mengambil admin di luar ketentuan, terlebih lagi transaksi yang dilakukan agen menggunakan kartu ATM milik konsumen layanan Brilink. Pernyataan Renata senada dengan penyampaian petugas Kanwil BRI Bandar Lampung.

Sikap Renata sangat patut diapresiasi, karena miliki mental kerja pemberani dan tegas. Namun sayangnya sikap tegas Renata dianulir oleh Menejer BRI Cabang Argamakmur. Menurut Menejer BRI Cabang Argamakmur, saudari Renata tidak miliki hak jawab. Sedangkan secara umum, hak jawab itu melekat pada diri seseorang sesuai tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.

Pada (30/6) awak media mendapatkan undangan dari Renata, agar dapat hadir di kantor BRI Cabang Argamakmur untuk dapat bertemu dengan Menejer BRI Cabang Argamakmur. Sesampainya di kantor BRI, awak media langsung bertemu dengan sang Menejer.

Awalnya awak media mengira akan mendapatkan statement dari Menejer yang dapat memperkuat statement Renata, ternyata salah besar. Menejer BRI Cabang Argamakmur justru malah menyampaikan statement yang melempem. Bukannya saja mengatakan Renata tidak miliki hak jawab, tetapi malah justru terkesan berafiliasi dengan agen Brilink yang tidak patuh.

Manager malah mengatakan pihaknya tidak berhak menindak agen Brilink, karena program Brilink lebih pada profit oriented. Hal itulah yang akhirnya timbulkan asumsi baru, seolah Menejer tidak menginginkan pengambilan dana lebih ke konsumen oleh agen Brilink masuk dalam pemberitaan media massa.

Sedangkan secara umum, juknis layanan laku pandai harus mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Lebih detail pada BAB IV, Kerjasama Bank Penyelenggara Laku Pandai Dengan Agen, termasuk persyaratan uji tuntas (due diligence) cukup diatur dalam regulasi tersebut. (Red)



Artikulli paraprakGrand Opening Car Free Day, Masyarakat Banjiri Alun-alun Rajo Malim Paduko Argamakmur
Artikulli tjetërKetua DPRD Bengkulu Utara Hadiri Acara HUT Bhayangkara ke 79

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini