LAKU PANDAI; Kompetensi & Komisi Faktor Yang Mempengaruhi Sikap Menejer Terhadap Agen Brilink Bandel

0
225

DP, Bengkulu Utara – Selaku Bank Penyelenggara Laku Pandai, semestinya Menejer BRI Cabang Argamakmur lakukan pengawasan. Bukan malah membiarkan dan lalu katakan, “itu tergantung kesepakatan antara agen dengan konsumen layanan”. Kamis, (03/07/2025).

Melihat statement sang Menejer berbeda dengan statement Renata, sehingga menarik perhatian untuk didalami. Penarikan biaya admin melebihi ketentuan, bisa berdampak pada pembekuan/penutupan Agen. Seharusnya Menejer perlihatkan berkompetensi, bukan malah justru membela seolah ikut dapat komisi.

Maneger Kok Ciut, Atau Jangan-jangan Ikut Tanam Saham Ke Agen Brilink

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Nomor : 19/POJK.03/2014, Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, statement Menejer BRI Cabang Argamakmur dinilai ngawur. Penyampaian tanggapan oleh Menejer justru terkesan bertentang peraturan OJK.

Dalam penyampaiannya, sang Menejer katakan bahwa pihaknya tidak berhak mencampuri urusan agen Brilink dengan konsumen Brilink. Menurutnya biaya  admin di atas 5.000 bukanlah hal yang bersifat krusial.

Sedangkan sebelumnya Renata sudah menegaskan bahwa Agen hanya boleh mengambil uang pengganti uang administrasi sama dengan nilai admin terpotong. Sedangkan bila konsumen menggunakan ATMnya sendiri, maka Agen dilarang untuk mengambil uang kepada konsumen.

Lebih parahnya, Menejer justru mengakui bahwa dirinya mengetahui bahwa dalam satu desa terdapat lebih dari satu agen. Bahkan ia tidak heran dalam satu desa sampai empat agen. Sedangkan dalam aturannya, pengajuan calon Agen untuk lokasi yang sudah ada Agen menjadi catatan penting sebelum persetujuan dikeluarkan.

Pada bagian ketiga peraturan OJK tersebut, telah mengatur tentang tata cara hubungan kerjasama antara Bank Penyelenggara Laku Pandai (termasuk Bank BRI) dengan Agen. Dalam peraturan OJK tersebut, Bukan saja mengatur tentang wajib lakukan pengawasan berkala/insidentil oleh Bank Penyelenggara Laku Pandai, tetapi peraturan tersebut juga mengatur tentang cakupan layanan.

Pada pasal 22 angka (1) huruf d, menerangkan, “Dalam melakukan kerjasama dengan agen, Bank penyelenggara laku pandai wajib bertanggung jawab atas perbuatan agen yang termasuk dalam cakupan layanan Agen sesuai dengan yang dicantumkan dalam perjanjian kerjasama.”

Pada pasal 22 angka (1) huruf g, menerangkan, “Dalam melakukan kerjasama dengan agen, Bank penyelenggara laku pandai wajib memantau dan mengawasi kegiatan agen secara langsung, baik secara berkala maupun insidentil.”

Pada pasal 22 angka (1) huruf j, menerangkan, “Dalam melakukan kerjasama dengan agen, Bank penyelenggara laku pandai wajib melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat di sekitar lokasi Agen terkait produk yang ditawarkan secara optimal.”

Pasal demi pasal tersebut di atas, membantah statement sang manajer Bank BRI Cabang Argamakmur. Yang mana ketika diwawancara, Menejer mengatakan pihaknya tidak berhak mencampuri urusan transaksi antara Agen dengan konsumen layanan.

Kedudukan seseorang sebagai Menejer, tentu berdasarkan kualifikasi dan Kompetensi. Namun herannya, Menejer malah lakukan pembiaran. Jawaban Menejer tidak memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi.

Ketika berada di ruang kerja menejer, awak media sempat meminta agar salah satu salinan kontrak kerja Bank BRI dengan Agen Brilink dapat ditampilkan. Agar dapat diketahui publik tentang hal-hal apa saja yang diperbolehkan dan larangan bagi Agen Brilink. Namun sayangnya, salinan yang diminta tidak diakomodir oleh Menejer.

Bank Penyelenggara Laku Pandai (termasuk Bank BRI) melanggar peraturan OJK Nomor : 19/POJK.03/2014 ketentuan pasal 22, maka dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. Peringatan tertulis
b. Pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c. Penurunan tingkat kesehatan

Jika memang peraturan OJK harus dipatuhi oleh seluruh Bank Penyelenggara Laku Pandai, berarti kepatuhan BRI Cabang Argamakmur patut dipertanyakan. Bukannya mencerdaskan, malah lakukan pembodohan.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan tanggapan. (Red)

Artikulli paraprakOperasi Tanpa Izin, Bisa Rugikan PAD Dan Terintegrasi Tindak Korupsi
Artikulli tjetërPeringati HUT Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Gelar Upacara Bersama Forkopimda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini