SERUPA TAPI TAK SAMA : Akankah Mantan Kades Kedu Baru Menyerupai Kasus Mantan Kades Di OKU Timur Sumatera Selatan

0
204

DP, Bengkulu Utara – Dilansir dari detiksumbagsel, (29/4/2025), mantan kepala Desa Perjaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka. Jika mantan Kades Perjaya terproses hukum, kenapa tidak dengan mantan Kades Kedu Baru, yang mana mantan kades Kedu Baru diduga telah melakukan tindak pidana korporasi. (13/07/2025).

Jika dilihat dari temuan LSM KOBRA, tidak menutup kemungkinan mantan Kades Kedu Baru, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu akan mengalami hal serupa dengan yang menimpa nasib mantan Kades Perjaya OKU.

Bila mantan kepala Desa Perjaya tersebut harus terproses hukum lantaran tidak menyampaikan laporan hasil kegiatan penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2019, maka tidak jauh berbeda dengan dengan kasus yang ada di Desa Kedu Baru, Kecamatan Kerkap. Yang mana mantan Kades diduga sengaja meraih keuntungan dengan cara yang curang pada tahun 2017.

Bahkan kasus mantan kades Kedu Baru malahan boleh dikatakan lebih parah. Bagaimana tidak, justru permainan  mantan kades Kedu Baru lebih rapi, sehingga tidak mudah dideteksi  dimana letak penyimpangan nya.

Jika tidak dicermati secara detail, modus operandi yang dimainkan tidak mungkin terbaca, karena seolah-olah pekerjaan demikian adanya. Tetapi faktanya, biaya yang dibutuhkan dalam beberapa item tidaklah sebesar anggaran yang tertera pada RAB.

Berdas informasi didapatkan oleh awak media ini dari, LSM KOBRA, modus operandi yang dilakukan oleh mantan Kades Kedu Baru dengan cara menggelapkan/mark-up bahan material. Khusus pemasangan jaringan internet, mantan Kepala Desa Kedu Baru gunakan spesifikasi kabel lebih rendah dari pada yang tertera pada RAB.

Salah satu contohnya item pekerjaan plafon. Secara fakta, untuk pembuatan plafon mesjid, hanya dibutuhkan 150 keping gipsum Sunda Plafon, namun pada Rincian Anggaran Biaya (RAB) dibuat seolah-olah pembuatan plafon mesjid tersebut membutuhkan gipsum Sunda Plafon sebanyak 240 keping.

Jadi dari item belanja gipsum, mantan Kades Kedu Baru sudah untung 90 keping gipsum Sunda Plafon. Jika per keping gipsum Sunda Plafon pada RAB harga senilai 100.000, maka mantan kades sudah meraih untung sebesar Rp. 9.000.000. Demikian estimasi keuntungan yang berhasil didulang oleh mantan kades.

Belum lagi keuntungan dari belanja bahan lainnya, seperti tertera pada surat LSM Kobra.

Temuan dan Point-point yang telah diklarifikasi oleh LSM Kobra

Tidak hanya satu modus, tetapi juga ada modus lain yang telah diperankan oleh mantan Kades. Melalui pengakuan mantan kades, adanya kong kalikong antara Tenaga Pendamping dengan penyedia jaringan internet.

Yang mana mantan Kades mengakui bahwa dirinya tidak melaksanakan survey terlebih dahulu sebelum tentukan rekanan atau penyedia. Melalui pengakuan mantan kades, maka diduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh mantan kades Kedu Baru.

Menganulir tugas Pelaksanaan Kegiatan (Perangkat Desa) tanpa dasar yang jelas, mantan kades Kedu Baru tersebut diduga telah menyalah gunakan wewenangnya. Larangan menyalahgunakan wewenang telah diatur. Tujuan kewenangan diatur agar pejabat tidak menggunakan jawabannya untuk meraup keuntungan dengan cara yang curang.

Atas aksinya tersebut, diduga mantan kades telah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan menentang regulasi pengadaan barang dan jasa di desa. Lebih parahnya, bahan bangunan untuk pembuatan plafon mesjid pun turut disikat oleh mantan kades.

Sementara, Kades Kedu Baru aktif belum memberikan tanggapan terkait sebab pemutusan sambungan Air Bersih dari PDAM. Menurut pemutus sambungan tersebut lantaran tidak dibayar pada masa Kades yang sekarang sedang aktif. Hingga berita ini diterbitkan, jawaban klarifikasi mantan kades terhadap LSM Kobra belum di terima oleh LSM Kobra. (Red)

Artikulli paraprakWarga Karang Anyar Kembali Debat Kusir, Bagini Pandangan Seseorang Yang Berprofesi Sebagai Penegak Hukum
Artikulli tjetërProgram Ketahanan Pangan, Pelepasan Bibit Ikan Disaksikan Langsung Unsur Forkopimcam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini