Warga Karang Anyar Kembali Debat Kusir, Bagini Pandangan Seseorang Yang Berprofesi Sebagai Penegak Hukum

0
336

DP, Bengkulu Utara – Sudah sangat jelas jawaban dari DPMD, namun pada Jum’at 11 Juli 2025, warga Desa Karang Anyar I kembali menggelar debat kusir di Balai Desa. Bukan saja mencampuri urusan seleksi Kepala Dusun lain, bahkan terdapat oknum yang dinilai masih berupaya memprovokasi. (12/07/2025).

Setelah menganalisa rekaman video dan audio, penyebab konflik seleksi calon Kepala Dusun I di Desa Karang Anyar I, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu semakin terang. Bukan saja memperlihatkan sentimen, tapi argumentasi tak berdasar pun turut memperjelas adanya niat jahat atau memprovokasi.

Atas manajemen konflik yang berusaha dibangun oleh provokator, akhirnya seorang penegak hukum pun turut beri pandangan. Pandangan seorang penegak hukum ini bukan sekedar mengomentari, tetapi juga berikan edukasi. Kehadiran Babinkamtibmas ditengah masyarakat yang berdebat kusir pun mendapatkan apresiasi.

“Bagus, terimakasih atas kehadiran Babinkamtibmas, sudah hadir ditengah masyarakat. Itu membuktikan Babinkamtibmas peka terhadap apa yang sedang terjadi. Sekali lagi kita Apresiasi respon Babin.” Bebernya pada awak media.

“Jujur saya sendiri merasa lucu, tapi itulah adanya Dinda, walaupun ini skalanya hanya dusun, namun perlu kita sadari, itulah namanya politik. Biarpun skalanya atau lingkupnya dusun, peristiwa ini miniaturnya pertempuran politik.” Ujarnya sambil pasangkan kacamatanya.

“Dari awal saya juga ikut monitor, termasuk narasi berita media online juga saya baca. Alhamdulillah dalam debat kusir hari ini saya lihat perubahannya sudah signifikan, termasuk kakanda saya, hari ini saya lihat tidak lagi ikut dalam debat kusir itu.” bebernya pada awak media.

“Dulu waktu beliau masih tugas di Pemprov, prestasinya luar biasa. Kemungkinan kemaren itu penyampaian masyarakat yang salah, akhirnya beliau salah kaprah. Semakin ke sini, beliau sadar kalau bertindak di luar regulasi merupakan tindakan yang keliru.” Imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, “Untuk Kepala Desa, rekan-rekan kita yang ditugaskan jadi Pansel, pokonya jangan takut, Pansel tetap fokus, karena Pansel dilindungi oleh Undang-undang. Dalam video dan rekaman suara itu, debat kusir hari ini jelas sekali. Bahkan sudah diakui oleh Si Yanto Showroom dan si Binawan. Mereka menjelaskan hasil koordinasi mereka ke DPMD Bengkulu Utara, proses seleksi harus sesuai dengan regulasi, mereka aja yang masih terlihat ngotot. A plus untuk DPMD, Kadisnya kan IPDN, jadi tau dia yang diminta warga itu salah.” Cetusnya sambil mengangkat gelas teh hangatnya.

Imbuhnya lagi, “Bahkan kabar isu adanya  oknum intimidasi gebrak meja Kades sudah sampai juga ke saya.”

“Saya lihat dalam debat kusir itu tadi, ada foto Babinkamtibmasnya. Jadi Kades dan Pansel tinggal laporkan saja ke Babinkamtibmasnya jika ada perlakuan intimidasi. Termasuk adanya warga desa setempat dari luar dusun ikut campur urusan dusun I, kapasitasnya apa, sudah jelas ada indikasi provokasi.” Terangnya.

“Terkait mereka persoalkan panitia bukan pribumi, itu tidak ada pasal yang melarang, selagi itu memang warga Desa setempat, saya rasa sah-sah saja. Saya amati, panitia cukup mumpuni, ASN diikut sertakan, artinya Kades sudah mengkaji, bahwa panitia itu harus orang yang berilmu dan bertanggungjawab, makanya ASN diminta terlibat.” Tandasnya pada awak media.

Sedangkan di lain sisi, calon Perangkat Desa yang lulus seleksi administrasi, maupun yang tidak lulus seleksi administrasi belum mau berkomentar. Saat dimintai tanggapan oleh awak media, belum satupun calon yang merespon, baik itu LR, AF maupun AD. AD yang diklaim oleh masyarakat bahwa AD meresa terdzolmi. Sudah lebih dari 1 × 24 jam, AD belum memberi respon, guna untuk memperjelas substansi masalah.

Andai saja AD berikan hak jawabnya, hak jawab AD justru menjadi kunci, agar Gonjang-Ganjing seleksi Perangkat Desa ini segera diakhiri. Jika Gonjang-Ganjing selesai, maka Panselpun bisa bekerja dengan fokus. Selain Pansel dituntut waktu, pansel juga memiliki beban dan tanggungjawab terhadap anggaran dan waktu yang sudah terpakai selama proses seleksi berjalan.

Masyarakat bukan hanya berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga wajib menjaga nama baik Desa. Lebih lengkapnya dapat di telaah sebagai mana diamanatkan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 tentang Pertahanan Negara.

Apalagi di Desa tersebut ada salah seorang pemuda yang kini berhasil duduk di kursi DPRD. Masyarakat seharusnya memperhitungkan keberadaan anggota DPRD tersebut. Bahkan pemuda tersebut bisa menjadi konsultan bagi masyarakat untuk berkonsultasi, ketika adanya permasalahan-permasalahan sedang terjadi di desa tersebut.

Dalam video dan audio pada debat kusir pada (11/7), masih saja terlihat upaya masyarakat untuk mengganggu pansel bekerja, dengan modus meminta menambahkan peserta seleksi. Sudah jelas telah mendengar langsung jawaban dari DPMD Kabupaten Bengkulu Utara, namun masih saja iseng dan menjadi gaduh. (Red)


Adapun nama-nama yang terlihat bersikeras dalam debat kusir tersebut antara lain:
1. Yan
2. Sugandi
3. Binawan
4. Dek Tik
5. Riskan
6. Yanto Showroom

Artikulli paraprakRamai Datangi Kantor DPMD, Apa Motif Dan Tujuannya?.
Artikulli tjetërSERUPA TAPI TAK SAMA : Akankah Mantan Kades Kedu Baru Menyerupai Kasus Mantan Kades Di OKU Timur Sumatera Selatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini