14.9 C
New York
Sabtu, Mei 9, 2026

Buy now

Beranda POLHUKAM Jalan Tambang Dibangun, Kades Dan Camat Bilang Tidak Tahu

Jalan Tambang Dibangun, Kades Dan Camat Bilang Tidak Tahu

0
888

DP, Bengkulu Utara – Kepala desa (kades) dan Camat merupakan jabatan untuk memimpin masyarakat berserta dengan wilayah. Oleh karena itu, Kades dan Camat justru memiliki hubungan koordinatif yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sangat berbeda dengan Kades dan Camat di Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kades dan Camat malah menjawab tidak tahu, (01/11/2024).

Hal tersebut bermula pada saat awak media melihat jejak track link alat berat yang ada di jalan umum, tepat di Desa Tanjung Karet. Melihat hal tersebut, awak media menanyakan kepada warga setempat, dalam rangka apa alat berat dijalankan di jalan umum kabupaten tersebut.

Warga tersebut menjelaskan bahwa jejak tersebut merupakan jejak alat berat milik perusahaan tambang yang akan digunakan untuk membuka jalan milik tambang itu sendiri. Warga tersebut juga menerangkan bahwa jalan yang akan dibangun mulai dari Desa Tanjung Karet sampai dengan Desa Penyangkak Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Setelah mendengar informasi tersebut, awak media mencoba menggali informasi kepada Kepala Desa Tanjung Karet, namun Kepala Desa sedang melakukan pekerjaan di luar kantor, sehingga tidak dapat ditemui. Karena meyakini bahwa jalan tersebut pasti melintasi wilayah desa tetangga, seperti Talang Baru Ginting dan Talang Ginting, maka awak media mencoba menggali keterangan dari Kepala Desa tetangga.

Awak media berhasil bertemu dengan kepala Desa Talang Ginting. Namun Kepala Desa Talang Ginting menjawab tidak tahu, mengisyaratkan bahwa pada persiapan lahan jalan tambang yang dibangun minim koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sementara Kepala Desa Tanjung Karet telah memblokir nomor telpon awak media, pasca diberitakan telah menjual aset desa non prosedur, sehingga tidak dapat diminta informasi.

Tidak ingin berhenti di situ saja, awak media mencoba menanyakan persoalan tersebut dengan Camat Air Besi, mirisnya jawaban Camat juga tidak jauh beda dengan jawaban para kades yang sempat diminta informasi. Camat Air Besi Syahru Ramadhan, S.Ip mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat mengenai pembangunan jalan tambang tersebut.

Terkait pembangunan jalan tambang tersebut, kabar sudah dilakukan ganti rugi oleh perusahaan, kalau tidak mana mungkin perusahaan berani doser. Karena ada Kepala Desa setempat, saya berfikir pihak tambang pasti berkoordinasi dengan Kepala Desa.” Ujar Camat

Lanjut Camat, “selaku Camat, kami sifatnya melayani, jika ada permintaan atau laporan tentu kami akan menindaklanjuti.” Cetusnya

Tanggapan Camat dikira tidak tepat, karena kedudukan Camat sangatlah potensial dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tambang, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, Camat dapat ditunjukkan sebagai PPAT. Artinya suatu hal mustahil Camat tidak terlibat.

Kemudian selaku perusahaan yang disiplin, maka seharusnya pihak PT. PMN selalu melibatkan pihak terkait setiap tahapan pekerjaan yang dikerjakan. Agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari, mengingat history PT. PMN pernah didenda sebesar Satu Milyar Rupiah diduga dampak dari minimnya koordinasi.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan, pihak Manager PT. PMN belum dapat dikonfirmasi. (red)

Artikulli paraprakSupervisi 10 program PKK Serumbung Sukses
Artikulli tjetërLahan Eks. Mangkurajo Diajukan Tanah Objek Reforma Agraria

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini