DP, Bengkulu Utara – Aroma kejanggalan dalam jabatan Inspektur Kabupaten Bengkulu Utara makin kuat tercium. Setelah pemberitaan mengenai dugaan tidak dimilikinya sertifikat auditor oleh Inspektur Markisman mencuat, respons sang pejabat justru mempertebal tanda tanya. Alih-alih memberikan klarifikasi atau koreksi, Markisman memilih bungkam—sebuah sikap yang dalam dunia pemeriksaan justru membuka ruang spekulasi lebih lebar.
Padahal posisi Inspektur bukan jabatan sembarangan. Regulasi teknis mengatur bahwa jabatan strategis ini menuntut standar kualifikasi tertentu, termasuk kompetensi audit. Karena itu, ketika Inspektur tidak merespons permintaan klarifikasi, publik wajar bertanya: “Apakah persyaratan formal jabatan tersebut memang tidak terpenuhi?”
Diamnya Markisman bukan satu-satunya sinyal mencurigakan. Sebelum memilih tak menjawab lagi, ia sempat mengirim pesan bernada keberatan:
“Apo tulisan kau di, jgn galak brek sebelah cak iko… ngomong diketahui Markisman TDK punya sertifikat auditor… yg hrs py sertifikat auditor tu auditor… yg mengaudit… Kato-kato kau tu dak elok… jgn mojok-mojokkan inspek… Sayo SDH terbuka SM kalian…”
Namun ketika ditanya kembali bagian mana yang dinilai keliru dan perlu diralat, Inspektur tidak memberikan jawaban lanjutan. Penawaran wawancara berkelompok oleh awak media—yang semestinya menjadi ruang paling aman dan objektif untuk menjelaskan duduk perkara—juga tidak digubris. Pola ini menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja dihindari.
Sikap tertutup itu memunculkan pertanyaan yang lebih fundamental: bagaimana proses penempatan jabatan strategis tersebut dilakukan?. Jika kualifikasi dasar saja dipertanyakan, apakah pengangkatan jabatan berjalan sesuai prinsip merit?. Atau justru membuka indikasi adanya praktik KKN dalam formasi jabatan, bahkan kemungkinan jual beli jabatan di lingkungan BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara?.
Temuan lain menambah lapisan tanda tanya. Berdasarkan dokumen LHP tahun 2024 yang dihimpun redaksi, kinerja Bapenda Bengkulu Utara juga mencatat catatan merah. Salah satu temuan menyebutkan bahwa Bapenda belum menetapkan denda atas pelanggaran kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan kinerja dan tata kelola di lingkungan pemerintah daerah bukan kasus tunggal—melainkan pola yang berulang.
Rangkaian indikator tersebut memperlihatkan keterhubungan antar masalah: minimnya respons, dugaan tidak terpenuhinya kualifikasi jabatan, hingga lemahnya kinerja lembaga lain yang terekam dalam LHP. Semua ini menjadi alasan kuat bagi publik untuk meminta transparansi lebih luas atas proses penempatan pejabat dan akuntabilitas kinerja internal pemerintah daerah.
Investigasi lanjutan diperlukan untuk menemukan apakah persoalan ini sekadar miskomunikasi, atau justru permukaan dari masalah yang lebih sistemik. (Red)

