16.2 C
New York
Selasa, Mei 12, 2026

Buy now

Beranda DAERAH BENGKULU UTARA Hati-hati Memposting Di Sosmed, Hoak Dapat Dipidana

Hati-hati Memposting Di Sosmed, Hoak Dapat Dipidana

0
336

DP, Bengkulu Utara – Ditengah pendalaman kasus saling lapor, bukannya memberikan keterangan untuk membantu penyidik menemukan fakta-fakta membuat terang, justru nama institusi kepolisian mendapatkan tanggapan negatif yang tak berdasar. Dalam postingan akun Facebook seolah polisi mata duitan. Senin, (11/08/2025).

Pada akun facebook dengan nama “Yopi Sanjaya de Martinez” memposting kalimat cemoohan terhadap kinerja kepolisian. Postingan tersebut diposting pada tiga hari yang lalu, sekira (9/8). Dalam narasi yang ditulis akun tersebut dinilai mendiskredit kinerja kepolisian.

“Sebentar lagi 17 Agustus 2025 memperingati HUT RI,tapi apakah ini yg namanya merdeka untuk rakyat,kami hanya butuh keadilan,inikah polri yg presisi?kami memang bukan org berduit tp kami butuh keadilan di negri ini.jangan sampai hukum di negri ini kembali sperti hukum rimba!!!!”

Selain akun tersebut menandai akun Facebook Propam.Polri, Polda Bengkulu, PropamPolresbengkulu Utara dan akun SatReskrim Polres Bengkulu Utara, akun tersebut juga membuat tagar:

#SatReskrim Polres
#poldabengkulu
#Bidpropampoldabengkulu
#polresbengkuluutara
#kabidhumaspoldabengkulu
#propampolresbengkuluutara
#admingrindra

Saat pencarian informasi mengenai pemilik akun tersebut, salah seorang warga yang juga berdomisili di Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara mengatakan bahwa akun tersebut diduga akun milik anak pak kades yang diduga menganiaya warganya hingga alami keguguran kehamilan.

“Saya mengenal akun Facebook itu pak, itu akun anaknya pak kades yang viral menganiaya warganya.”

Belum diketahui secara pasti apa maksud dari postingan menohok dengan tagar Satreskrim Polres Bengkulu Utara tersebut. Narasi yang dibangun dinilai bertujuan mendiskreditkan kinerja kepolisian. Terlebih lagi narasi yang seolah-olah mengukur cepat atau lambannya proses penyelidikan tergantung duit alias uang.

Pemilik akun tersebut seolah-olah kecewa terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum yang dirasakan tidak berpihak kepada mereka. Sementara dalam pemberitaan sebelumnya sudah ketahui bahwa proses penanganan perkara tersebut perlu kehati-hatian, karena dalam kasus tersebut para pihak saling lapor.

Sementara saat awak media bermaksud meminta informasi teraktual proses penanganan perkara tersebut, Kepala Unit Pidana Umum Polres Bengkulu Utara masih sangat sibuk, sehingga direncakan akan dilakukan esok hari. (Red)

Artikulli paraprakMunculnya Pemberitaan Kades Dusun Raja Korban Penganiayaan Merupakan Petunjuk Baru Bagi Penyidik
Artikulli tjetërBupati Bengkulu Utara Terima Audiensi Kades Tanjung Harapan, Bahas Percepatan Pembangunan Desa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini