DP, Bengkulu Utara 06/11/2023 – Fungsi kontraktor ialah untuk melayani pekerjaan konstruksi, seperti pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali sebagian atau keseluruhan bangunan gedung maupun bangunan sipil, Untuk itu penting adanya kontraktor dalam pembangunan.
Namun masih saja disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu dalam meraih keuntungan dengan cara yang tidak biasa. Seperti yang terjadi pada pembongkaran pasar Purwodadi Arga Makmur Bengkulu Utara, yang mana terdengar informasi oleh awak media daerahpost.com bahwa pihak kontraktor meraup keuntungan dengan menjual besi behel yang diambil dari puing bangunan pasar berkisar 25 ton dijual dengan harga di atas Rp. 4.000/Kg dengan alibi “Puing Bangunan Tidak Termasuk Aset Daerah“.
Perlu digaris bawahi bahwa, semua kegiatan pembangunan pembongkaran pasar itu menggunakan uang negara, maka dari itu kontraktor hanya berhak dan berkewajiban untuk membongkar bangunan yang ada di pasar Purwodadi. Apabila terdapat barang atau benda yang memiliki nilai jual, maka harus melalui proses penghapusan aset terlebih dahulu, termasuk membawa barang atau benda yang memiliki nilai jual ke rumah oknum kontraktor.
Pada 30/10/2033 Nunung selaku pelaksana lapangan saat ditanyakan via telp siapa pembeli besi behel bekas tersebut, nunung menjawab “yang beli dari Bengkulu, itu canelnya pak Babin”, selanjut saat ditanya babin yang dimaksud itu babinsa atau babinkamtibmas, nunung langsung menutup telp. dihubungi via pesan WhatsApp, nunung hanya membaca saja.
Terkait informasi tersebut, salah seorang praktisi hukum atau pengacara Nediyanto Ramadhan,S.H, M.H yang akrab dengan nama sapaan Nedi Akil turut memperhatikan, yang mana ia berstatemen
“Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kontraktor agar berhati-hati dalam hal melaksanakan pekerjaan Pasar Purwodadi berkaitan dengan teknis penghapusan dan pemusnahan barang milik daerah, perhatikan landasan hukumnya yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Perbup Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, apapun barang yang dimusnahkan dapat menghasilkan uang bagi daerah wajib masuk kas daerah, perlakuan terhadap puing bangunan ataupun barang bentuk lainnya yang dijual/diuangkan kembali wajib masuk kas daerah, karena pembangunan Pasar Purwodadi sebelumnya bukan menggunakan uang pribadi, jika ada penyimpangan terhadap pembongkaran bangunan lama dan uangnya digunakan secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan diancam pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika dalam kegiatan ini nantinya ada dugaan kerugian keuangan negara/daerah maka saya sendiri sebagai putera daerah Bengkulu Utara yang akan melaporkannya kepada APH (Advokat Senior dan Ketua Dewan Penasehat DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Provinsi Bengkulu)”.
Sementara pimpinan kontraktor belum bisa dihubungi.
Terpantau oleh awak media, sebagian barang-barang atau benda selain besi behel bekas cor beton los pasar Purwodadi yang mesih memiliki nilai jual masih ada di Disperindag dan Dinas PUPR seperti rangka atap (Tasso) dan seng bekas menunggu proses penghapusan aset sebelum dilelang (Red)