17.3 C
New York
Jumat, Mei 15, 2026

Buy now

Beranda BENGKULU Camat Pinang Raya Diduga Asal Bicara, Dinsos Pastikan Usulan DTSEN Desa Bukit...

Camat Pinang Raya Diduga Asal Bicara, Dinsos Pastikan Usulan DTSEN Desa Bukit Makmur Belum Masuk

0
43

DP, Bengkulu Utara – Statement Suharno, S.Pd selaku Camat Pinang Raya terbukti keliru. Pasca diklarifikasi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara, usulan pemutakhiran data DTSEN oleh Pemerintah Desa Bukit Makmur yang disebut telah diajukan pada April lalu, ternyata belum masuk ke sistem karena berita acara musyawarah desa belum diunggah ke aplikasi SIK-NG.

Penyebaran informasi bohong atau hoaks di Indonesia memiliki konsekuensi hukum serius. Dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan, penyebar informasi palsu dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut diketahui setelah Afrianto selaku Kabid yang membidangi DTSEN melakukan pengecekan langsung pada sistem dan mengonfirmasi kepada operator SIK-NG Desa Bukit Makmur(14/5). Hasilnya, berita acara musyawarah desa pemutakhiran data belum diunggah ke aplikasi sehingga usulan belum dapat diproses.

Baik bang, setelah kami kroscek pada sistem dan telah kami konfirmasi langsung ke operator SIK-NG, ternyata mereka belum upload berita acara musdes. Artinya usulan mereka belum masuk untuk diproses,” ujar Afrianto.

Memang sistem kami kemarin sempat mengalami pemeliharaan, tetapi operator SIK-NG tadi sudah kami konfirmasi, jawabannya memang belum upload berita acara. Artinya usulan mereka belum masuk per hari ini,” imbuhnya.

Sebagai pejabat pemerintah, seorang camat diharapkan memberikan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pernyataan yang justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Pernyataan yang tidak sesuai fakta juga dinilai dapat menyerempet pihak lain seolah-olah proses pemutakhiran data mengalami kelambanan akibat sistem atau instansi tertentu.

Berikut sejumlah pasal yang dapat menjerat penyebaran informasi atau berita bohong:
Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik berisi pemberitahuan bohong yang diketahui memuat kebohongan dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

  • Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE, digunakan untuk menjerat penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
  • Pasal 390 KUHP, mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun bagi pihak yang menyebarkan berita palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
  • Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, mengatur pidana bagi penyebar berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Camat Pinang Raya yang telah dimintai tanggapan melalui hak jawab masih belum memberikan keterangan resmi. (Red)

Artikulli paraprakCamat Pinang Raya Diminta Sampaikan Klarifikasi Berdasarkan Data, Bukan Asumsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini