Daerahpost.com, Bengkulu Utara-Aliansi LSM Bengkulu Utara melaporkan kegiatan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Adapun Desa yang dilaporkan oleh Aliansi Kali ini ada empat Desa yang terdapat di Desa 3 Kecamatan, Kecamatan LAA (Lais, Air Besi dan Arga Makmur.
Saat diwawancarai, apa maksud kedatangan Ketua Aliansi LSM serta rombongan, Ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara menyampaikan bahwa
maksud dan tujuan kami mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Arga Makmur, untuk menyampaikan laporan, karena berdasarkan hasil pantauan LSM yang tergabung di Aliansi LSM Bengkulu Utara, terdapat penyalahgunaan Dana Desa. Tidak menutup kemungkinan akan disusul dengan Desa lainnya, apabila ditemukan indikasi kecurangan penggunaan Dana Desa.
Terang Syahril “Aliansi LSM Bengkulu Utara, adalah gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Begkulu Utara. Lembaga Swadaya Masyarakat dapat diartikan organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri, Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif, termasuk partisipatif dalam pembrantasan tindak pidana korupsi.” tutur Syahril
Lanjut Syahril Ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara, “untuk para rekan media yang pada prinsipnya Independen, saya harap dapat bersama-sama kita giring perkembangan laporan ini, terutama wartawan senior yang ada di Bengkulu Utara.” tutup Syahril sambil tersenyum menuju ruang PTSP Kejaksaan Negeri Arga Makmur. (red)