DP, Bengkulu Utara – Pasca diberitakan oleh media ini, dengan judul, “Setelah Mengantar Bunda Paud Menuju DPR RI, Nila Nandia Sari Berlindung Di Inspektorat“, mantan Kepala Bidang PAUD dan PNF Diknas Bengkulu Utara terkesan gusar dan panik. Kamis, 05/05/2025.
Nila Nandia Sari mencoba meyakinkan bahwa dirinya memiliki sertifikat kompetensi muda PU2PD. Mantan Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF), katakan tidak mudah untuk mendapatkan Sertifikat dari Kemendagri.
Berdasarkan informasi tersebut, terkesan bahwa Nila Nandia Sari semakin mempertontonkan pembelaan yang semakin ngawur. Bagaimana tidak, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021, tidak ada penjelasan mengenai sertifikat kompetensi PU2PD.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021, hanya ada penjelasan tentang Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, jika penyebutan ingin disingkatkan, maka singkatan yang ada adalah PPUPD bukan PU2PD.
Kendatipun sertifikat kompetensi muda yang dimaksud Nila Nandia Sari tersebut telah ia miliki, ia hanyalah berhak mengawasi internal pemerintah, bukan pihak swasta, seperti para Jurnalis.
Tentu pengakuan tanpa autentik mengenai kompetisi oleh Nila Nandia Sari belum dapat diterima begitu saja. Karena kompetensi seseorang yang membidangi suatu bidang tertentu, tidak cukup kuat jika hanya diperlihatkan melalui secarik kertas. Akan tetapi juga dicerminkan dengan sikap dan tindakan yang kompeten pula.
Jika memang kompetensi Nila Nandia Sari benar-benar teruji, maka tidak akan muncul jawaban yang menohok dari Nila Nandia Sari, yang ketika itu Nila Nandia Sari masih menjabat sebagai Kabid Paud dan PNF.
Pada saat ditanyakan oleh awak media rejangtoday.com, pada 26 Oktober 2023, mengenai pengadaan tas Paud yang penuh kejanggalan tersebut. Nila malah minta hal tersebut ditanyakan pada Kadis.
“Ke kantor aja pak, langsung dengan pak kadis!.”
Seolah-olah ia selaku PPTK kegiatan pengadaan tas Paud tersebut tidak paham dengan tugas dan tanggungjawabnya. Mestinya selaku pemegang sertifikat kompetensi PPUPD, tentunya Nila Nandia Sari tidak membiarkan mana kala ia melihat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan Kepala Dinas. Bukan malah justru terkesan bersekongkol mempolitisasi anggaran pengadaan tas PAUD.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hak jawab yang didapatkan dari pihak BKPSDM ataupun Nila Nandia Sari. Sedangkan hak jawab merupakan hal yang cukup penting demi keberimbangan informasi dan penulisan berita. (Red)

