LP3K Ungkap Dugaan Korupsi Mega Proyek Jalan di Bengkulu

0
136

DP, Bengkulu – Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi (LP3K) memastikan akan melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu beserta jajaran ke aparat penegak hukum. Langkah tersebut diambil menyusul temuan dugaan penyimpangan pada sejumlah mega proyek infrastruktur, salah satunya pembangunan jalan ruas Padang Betuah–Perbo.

Ketua LP3K, Afriansyah, S.Sos., mengungkapkan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan jalan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Mulai dari penghamparan hot mix tanpa lapisan prime coat, pemadatan agregat yang tidak maksimal, hingga pemadatan hot mix yang hanya dilakukan dua lintasan.

Ini sangat kami sayangkan. Pelaksana lapangan seolah mempertontonkan pekerjaan asal-asalan tanpa memperhatikan mutu dan spesifikasi teknis,” ujar Apriansyah kepada awak media.

Selain persoalan teknis, LP3K juga menyoroti adanya narasi dugaan permintaan upeti dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dugaan ini dinilai semakin memperkuat indikasi praktik korupsi yang tidak bisa dibiarkan.

Kalau ini tidak segera dilaporkan, dikhawatirkan nanti kontraktor saja yang dijadikan tersangka tunggal. Padahal klausul upeti inilah yang menyebabkan kontraktor menyiasati pekerjaan,” tegasnya.

Afriansyah menambahkan, pihaknya menduga rangkaian persoalan ini bersifat sistematis dan terstruktur. Meski saat ini dugaan mengarah hingga level Kepala Dinas, LP3K tidak menutup kemungkinan penyelidikan dapat merambat ke level pimpinan daerah.

Ini satu rangkaian. Dugaan kami sangat terstruktur. Rantai ini bisa saja lebih panjang,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU Provinsi Bengkulu belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Bambang selaku pelaksana lapangan proyek tersebut juga belum memberikan tanggapan dan memilih bungkam. (Red)

Artikulli paraprakPPITTNI Kabupaten Kaur Apresiasi Kinerja Pemda di Bawah Gusril Pausi–Abdul Hamid
Artikulli tjetërDinilai Salah Forum, Perkara ST Mukhlis Dipersoalkan di Pengadilan Tipikor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini