Dinilai Salah Forum, Perkara ST Mukhlis Dipersoalkan di Pengadilan Tipikor

0
141

DP, Bengkulu Tengah – Tim penasihat hukum terdakwa ST Mukhlis menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tidak berwenang mengadili perkara kliennya. Keberatan tersebut disampaikan dalam eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) .

Menurut penasihat hukum, perbuatan yang didakwakan kepada ST Mukhlis bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan bagian dari kebijakan pemerintahan desa yang bersifat administratif. Kebijakan itu diambil saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati periode 2016–2021 dan dijalankan dalam kerangka diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Klien kami sedang menjalankan fungsi pemerintahan desa dan mengambil diskresi untuk menjawab persoalan konkret di masyarakat. Ini bukan perbuatan pidana, melainkan kebijakan administratif yang dilindungi undang-undang,” ujar penasihat hukum dalam persidangan.

Tim kuasa hukum menjelaskan, kebijakan terkait pengelolaan tunjangan atau honorarium perangkat desa dan tim pelaksana kegiatan diambil untuk mencegah kecemburuan sosial. Dana tersebut, menurut mereka, justru dialihkan untuk berbagai program kemasyarakatan di luar APBDes, seperti beasiswa bagi siswa berprestasi, bantuan komite sekolah, dukungan kegiatan olahraga, hingga pengembangan wisata Desa Rindu Hati.

“Kebijakan ini tidak diambil sepihak. Sudah disampaikan secara terbuka kepada perangkat desa dan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Tujuannya jelas, untuk kepentingan desa dan masyarakat,” kata penasihat hukum.

Mereka juga menekankan bahwa selama kebijakan tersebut dijalankan tidak pernah muncul keberatan, protes, maupun tuntutan dari perangkat desa atau tim pelaksana kegiatan. Bahkan, Desa Rindu Hati justru mencatat sejumlah capaian, termasuk pengakuan sebagai desa sadar hukum dan masuk dalam daftar 300 besar desa wisata nasional pada 2021.

“Tidak ada konflik sosial, tidak ada yang merasa dirugikan. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut membawa manfaat, bukan kerugian,” ujar kuasa hukum.

Selain soal kewenangan mengadili, penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Salah satu yang dipersoalkan adalah penggunaan laporan audit kerugian negara yang terbit setelah terdakwa lebih dahulu ditahan.

“Klien kami sudah ditahan sejak Agustus, sementara audit kerugian negara baru terbit Oktober. Kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan asumsi yang muncul belakangan,” kata penasihat hukum.

Mereka juga menilai dakwaan terkait pekerjaan fisik desa bersifat kabur karena tidak merinci item pembangunan, rencana anggaran biaya, maupun hasil pekerjaan yang dipersoalkan.

“Jaksa tidak menjelaskan bangunan mana yang dianggap bermasalah dan di mana letak kekurangannya. Dakwaan seperti ini tidak memberi kepastian hukum dan sulit diuji,” ujarnya.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa, menyatakan pengadilan tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini, serta menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baik serta kedudukan hukumnya.

Sidang selanjutnya akan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela. (Red)

Artikulli paraprakLP3K Ungkap Dugaan Korupsi Mega Proyek Jalan di Bengkulu
Artikulli tjetërLestarikan Budaya Daerah, Disdik Bengkulu Utara Gelar Lomba Tari Kreasi Tradisional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini