DP, Bengkulu Utara – Setelah dikonfirmasi ke pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, ternyata PT.LJN belum mengajukan permohonan perizinan. Bila benar demikian, PT.LJN telah rugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu Utara. (02/07/2025).
“Sudah saya konfirmasi dan berdasarkan sistem kami, perusahaan tersebut belum pernah masukan permohonan izin. Saya setuju ini kita tekankan agar investor yang datang ke Bengkulu Utara kedepannya tertib administrasi. Kalau bukan kita, siapa lagi yang perduli Bengkulu Utara.” Ujar Kabid tersebut.
Jika benar perusahaan beroperasi tanpa izin, maka bukan saja rugikan PAD, bahkan laporan pertanggungjawaban pembayaran langganan jasa pada kantor pemerintah patut diduga bagian dari perbuatan menyimpang atau melawan hukum. Karena mulai sejak dari Pengadaan Barang dan Jasa sampai SPJ pembayaran jasa langganan diduga cacat demi hukum.
Mentang-mentang Dapat Jatah, Pengusaha Ugal-ugalan Dapat Perlindungan
Berdasarkan pengakuan saudara Hari selaku pengelola usaha layanan jasa jaringan internet PT.LJN cukup banyak kantor pemerintah telah menjadi langganannya. Mulai dari Kantor Desa sampai dengan Kantor Camat. Bahkan kantor institusi penegak hukum turut menikmati sambungan jaringan secara gratis.
Sementara, saudara Hari belum memberikan tanggapan atau hak jawabnya selaku penanggungjawab operasi PT.LJN di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara beroperasi tanpa izin. Tentu hal ini akan kita mintai hak jawab Inspektur inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara. Dikarenakan mengenai laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD/ADD inspektorat berhak atau berwenang untuk mengaudit. (Red)


[…] Operasi Tanpa Izin, Bisa Rugikan PAD Dan Terintegrasi Tindak Korupsi […]