14.9 C
New York
Sabtu, Mei 9, 2026

Buy now

Beranda BENGKULU UNIT PPA POLRES BENGKULU UTARA BERHASIL UNGKAP KASUS TPPO

UNIT PPA POLRES BENGKULU UTARA BERHASIL UNGKAP KASUS TPPO

0
553

DP, Bengkulu Utara – Polisi Resort (Polres) Bengkulu Utara, berhasil ungkap kasus TPPO. Melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan satu orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) gadis bawah umur pada sebuah kos-kosan di kawasan kota Arga Makmur.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.IK.,M.H, Melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K.S.IK,MH yang didampingi Kanit PPA IPDA Freddy Silaen, SH. dan Kasi Humas dalam Konferensi Pers, yang digelar di Mapolres Bengkulu Utara pada Senin, (04/11/2024).

Pihak Polres menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap setelah mendapatkan informasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di desa Karang Anyar II. Atas adanya informasi tersebut, Tim Macan Kandis bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meluncur ke TKP. Di TKP didapati pelaku dan korban melakukan transaksi dengan laki-laki hidung belang, untuk melakukan hubungan seksual dengan korban di bawah umur

Untuk Pelaku yang berhasil kita amankan berinisial TAT (19) warga desa Kuro Tidur Kecamatan Arga makmur dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Korban CN (15) menyampaikan pekerjaannya melayani tamu laki-laki hidung belang, dirinya diajak melakukan hubungan seksual dengan di iming–imingi sejumlah uang. Saat ini team kita telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Satu lembar baju warna putih bertuliskan Deliwafa, satu celana panjang warna hitam dari korban dan satu unit Handphone Infinix warna biru.”Jelas Rizky Dwi Cahyo.

Ditambahkan lagi oleh Iptu Rizky Dwi Cahyo selaku Kasat Reskrim, “Polres Bengkulu Utara berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan TPPO dan melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi dan penipuan. Kita juga senantiasa menghimbau agar masyarakat  tidak tergiur dengan iming-iming bekerja keluar negeri dengan gaji dan uang fee yang besar, yang tidak secara prosedur atau secara ilegal. Bilamana ada masyarakat yang mengetahui ataupun menemukan adanya kegiatan tersebut, agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.” Tutupnya Satreskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2027 tentang Perdagangan Orang, sub pasal 83 jo 76 f Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak. Saat ini pelaku telah ditahan guna untuk mengikuti proses lebih lanjut.(red)

Artikulli paraprakDiduga Kades Cawe-cawe, Akan Menguji Nyali Ketua DPRD
Artikulli tjetërBangun Jalan Diam-diam, Pemda Akan Surati Perusahaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini