Camat Hulu Palik Diduga Tak Objektif, Kasus Rangkap Jabatan Perangkat Desa Tuai Sorotan

0
152

DP, Bengkulu Utara – Baru beberapa waktu menjabat definitif, kinerja Camat Hulu Palik mulai menuai kritik. Keputusan yang diambil dinilai tidak objektif, terutama terkait kasus dugaan rangkap jabatan salah satu perangkat desa. (15/10/2025)

Surat peringatan yang telah dikeluarkan terhadap perangkat desa justru mandek lantaran Camat menolak memberikan rekomendasi pemberhentian. Secara regulatif, larangan rangkap jabatan telah diatur jelas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa merangkap jabatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang menegaskan anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan dengan pekerjaan yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD.
  3. Ketentuan tentang PPPK, yang mewajibkan perangkat desa yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk memilih salah satu jabatan, karena keduanya memiliki potensi konflik kepentingan.
  4. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, yang memperkuat larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa.

Namun, dalam pernyataannya di media beritaregional.com, Camat Hulu Palik justru menyebut bahwa Eva Lestary, tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai Guru Tidak Tetap (GTT). Camat Hulu Palik telah mengklaim bahwa Eva Lestary selama ini tidak rangkap jabatan.

Sedangkan terkait isu double job itu tidak sama sekali. Eva Lestari tidak mempunyai SK GTT seperti yang diisukan. Saya dan tim sudah bertemu Kepala Sekolah SMPN 43 Bengkulu Utara di Tanjung Agung Palik. Keterangan beliau, Eva memang membantu mengajar, tetapi bukan sebagai honorer, GTT, atau PPPK,” ungkap Camat, dikutip dari beritaregional.com.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan hasil wawancara terhadap Kasi Pemerintahan Kecamatan Hulu Palik, Kasi Pemerintahan membenarkan bahwa Eva Lestary mengajar, tetapi sudah diberhentikan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 43 Bengkulu Utara.

Berdasarkan SK Kepala Sekolah SMP Negeri 43 Bengkulu Utara Nomor 800/SMPN 43/8/2025 tentang Pemberhentian Guru Tidak Tetap (GTT), disebutkan bahwa Eva Lestary memang pernah berstatus sebagai GTT di sekolah tersebut dan saat ini sudah diberhentikan.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa Camat Hulu Palik bersikap tidak objektif dan justru melindungi oknum perangkat desa yang jelas-jelas melanggar regulasi.

Sejumlah pihak menilai, keputusan Camat Hulu Palik sarat kepentingan. Jika bukan karena hubungan kedekatan pribadi atau keluarga, publik menduga adanya praktik tidak etis dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Secara hukum dan etika pemerintahan, setiap pejabat publik dituntut menegakkan aturan tanpa pandang bulu, terlebih dalam konteks penegakan disiplin perangkat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

SUBSTANSI MASALAH:

Substansi bukan pada terletak pada status pekerjaan saat ini, akan tetapi selaku perangkat desa, Eva Lestary tidak mengindahkan surat peringatan Kepala Desa. Seharusnya saudari Eva Lestary mengambil keputusan pada saat menerima surat peringatan pertama dan kedua.

Seharusnya Edi Siswanto selaku Camat Hulu Palik melihat secara komprehensif, bahwa Marwah Kepala Desa yang peringatannya tidak diindahkan dapat melemahkan kekuasaan Kepala Desa. Tentunya Keputusan yang telah diambil Camat, berpotensi menjadi catatan atau bahan Evaluasi bagi Kepala Daerah yang sudah mengatakan akan menggantikan pejabat yang tidak bisa bekerja secara professional. (Red)

Artikulli paraprakAparatur Desa Sumber Rejo Ikuti Pelatihan Penyusunan Dokumen Administrasi Desa
Artikulli tjetërPemerintah Desa Air Baus I Gelar MDST, Dua Pekerjaan Rampung Diserahkan ke Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini