Kohesi & Koheren Pengakuan Bendahara Dengan Aset Hilang Belum Ada Laporan

0
403

DP, Bengkulu Utara – Misteri hilangnya sejumlah aset di rumah dinas pimpinan DPRD Bengkulu Utara periode 2019–2024, kian membingungkan. Meskipun Trending, APH tak bereaksi apa-apa. (13/05/2025).

Pasca pergantian unsur pimpinan DPRD ke periode 2024–2029, terungkap bahwa sederet barang milik negara tak lagi berada di tempatnya. Terbukti sekretaris Dewan pernah menyurati mantan ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH.

Dalam surat tersebut juga ada kalimat yang lucu yang ditulis seorang sekretaris. Yaitu “yang mungkin terbawa“. Di sini mencerminkan bahwa seorang Sekretaris Dewan yang dilantik sangat tidak kompeten. Sekretaris tidak paham perbedaan antara Aset dengan Barang habis pakai.

Sementara aset yang hilang pada rumdin Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara itu berukuran besar dan tidak dapat dimasukkan ke dalam kantong kresek. Tidak logis kalau Sekwan bilang aset yang  hilang mungkin terbawa oleh mantan Ketua DPRD.

Berdasarkan data sementara, aset yang hilang tersebut bukan barang sembarangan dan berukuran besar. antara lain:
1. Televisi.
2. Perangkat karaoke.
3. Meja makan jati.
4. Lemari, dan
5. Kasur.

Menariknya, Eka Hendriyadi Sekretaris Dewan DPRD Bengkulu Utara mengungkap bahwa pihaknya bersama BPK RI Perwakilan Bengkulu, telah melakukan pendataan dan pemeriksaan fisik langsung. Alhasil, ada temuan yang mencengangkan.

Sementara, pihak Kejari Bengkulu Utara ketika diminta apa tanggapannya oleh awak media terkait gonjang-ganjing raib Aset Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Pihak Kejari Bengkulu Utara menjawab ringan. “Belum ada laporan”.

Jawaban pihak Kejari tersebut tuai sorotan keras dari aktivis, Deno Andeska Marlandone.

Deno berujar, “Kejari jangan terbiasa menyampaikan kalimat konyol. Kewenangan Kejari tidaklah sedangkal itu. Kalau semua harus nunggu dilaporkan, untuk apa keberadaan Intel. Publik aja tau kok, soal aset rumdin hilang, masa iya kejaksaan tidak tahu itu”. Ujar Deno tersenyum penuh arti.

Deno menegaskan, “Selaku pengemban tugas dan tanggungjawab, Jaksa seharusnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, yang notabenenya sebagai penegak hukum. Bahaya dia mengeluarkan narasi seperti itu, yang seolah-olah tidak punya keberanian untuk memeriksa mantan Ketua DPRD Bengkulu Utara yang bawa Aset tersebut.”

Imbuh Deno, “atau jangan-jangan mereka emang punya kaitan dengan isi kantong hitam pecahan 50 sesuai pengakuan mantan Bendahara itu, Datanya jelas bahwa itu barang juga dilemparkan ke bawah batang.” Pungkas Deno senyum isyarat.

Dari beberapa refrensi yang dibaca, ternyata Intelijen Kejaksaan punya peran penting dalam dalam rangka pencegahan, penangkal dan penanggulangan berbagai ancaman, yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Serta berperan penting dalam penegakan hukum.

Artinya inteligen kejaksaan tidak harus menunggu laporan, ketika sudah mengetahui adanya potensi dini akan timbul ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi secara jelas bahwa aset rumdin dibawa oleh mantan Ketua DPRD Bengkulu Utara yang saat ini terdengar riuh.

Atas aset rumdin yang dibawa oleh mantan Ketua DPRD Bengkulu Utara, berpotensi menjerat petugas pengurus aset di lingkungan sekretariat Dewan. Sudah cukup dampak pengelolaan keuangan, mengorbankan mantan Sekretaris dan Bendahara meringkuk di balik jeruji. (Red)

https://id.shp.ee/Y6YQPJq

 

Artikulli paraprakSkandal SPPD Fiktif Jerat Dua Tersangka, Konseptor Masih Melenggang Tertawa
Artikulli tjetërKetua DPRD Dan Bupati Bengkulu Utara Sambut Kunker Kapolda Bengkulu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini