DP, Bengkulu Utara – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Kelompok Tani Karya Baru IV, Kelurahan Kemumu, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga sarat praktik konspirasi yang berpotensi merugikan negara. Indikasi penyimpangan muncul karena pelaksana dan konsultan pengawas hampir tak pernah berada di lokasi pekerjaan.
Padahal, sosialisasi yang dilakukan Dinas PUPR pada 8 Oktober 2024 lalu dimaksudkan untuk memperbaiki pola kerja penyedia jasa konstruksi dan konsultan pengawas. Namun kenyataannya, sosialisasi tersebut hanya menghabiskan anggaran tanpa memberi perubahan berarti.
Proyek dengan papan merk atas nama CV. Abdi Ananda Karya, senilai Rp174.600.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, justru dikerjakan asal jadi. Beberapa kali ditinjau di lapangan, awak media tidak menemukan keberadaan pelaksana maupun konsultan pengawas.
Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan kembali material bongkaran yang seharusnya diganti dengan material baru. Bahkan, pada pengerjaan beton site mix, pekerja hanya menggunakan komposisi 1:4:3,5. Praktik ini menguntungkan kedua belah pihak: pekerja borongan dapat menyelesaikan proyek lebih cepat, sementara penyedia diduga mendapat keuntungan dari sisa semen, material, dan dana HOK.
Petani di sekitar lokasi pun menyampaikan kekhawatiranya.
“Kalau kualitas irigasi tidak baik, kami yang dirugikan. Air tidak lancar, sawah bisa kering. Padahal dana yang dipakai dari uang rakyat,” ujar salah seorang petani.
Ironisnya, upaya konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak membuahkan hasil. Setiap kali hendak ditemui, staf menyebut PPTK sedang berada di luar kantor tanpa kejelasan.
Dengan adanya indikasi ini, masyarakat menilai proyek yang menelan ratusan juta rupiah dari APBD terancam tidak memberi manfaat maksimal, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara. (Red)





