DP, Bengkulu Utara – Pekerjaan proyek peningkatan Drainase di Gang Bijaksana 1, RT 20, Kelurahan Purwodadi, menuai sorotan. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, dan kontraktor diduga lalai hingga menimbulkan kejanggalan pada proses pembangunan.
Drainase yang dibangun diketahui memiliki elevasi lebih tinggi daripada permukaan jalan, sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya sebagai saluran pembuangan. Kondisi ini dinilai mengabaikan urgensi teknis, termasuk potensi badan jalan yang dapat berubah menjadi aliran air ketika hujan deras.
Kinerja pejabat eselon yang merangkap PPTK proyek tersebut dipertanyakan, sebab fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban diduga tidak berjalan. Kontrak kerja antara pengguna anggaran dan konsultan pengawas bahkan dianggap hanya formalitas yang berpotensi menjadi celah praktik penyalahgunaan anggaran. Nominal jasa konsultan diduga mensrea money loundry.
Pembayaran jasa konsultan yang tidak optimal menjalankan tugasnya juga disebut sebagai bentuk pemborosan di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah daerah. Situasi ini berpotensi bertentangan dengan instruksi Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP, yang sebelumnya menegaskan akan mengganti pejabat bila tidak menunjukkan kinerja dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan 86 pejabat pada 26 September lalu.
Di lapangan, kejanggalan lain turut ditemukan. Selain galian tanah yang disorot, penggunaan material batu dinilai janggal karena pekerja tampak memanfaatkan batu dari puing bangunan lama. Pekerjaan pasangan batu juga terlihat tidak maksimal, ditandai banyaknya rongga setelah papan mal dibuka, yang mengindikasikan mortar tidak mengisi rongga batu dengan baik. Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya mempercepat pekerjaan tanpa memperhatikan kualitas.
Ketidaksesuaian ukuran juga ditemukan. Berdasarkan keterangan, lebar pasangan drainase seharusnya 30 cm, maupun lebar atas maupun lebar bawah. Namun ketika diukur, di lapangan menunjukkan lebar atas kurang dari 24 cm. Gambar perencanaan proyek pun tidak dipasang pada direksi keet sebagai informasi publik.
Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor tidak membuahkan hasil, karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Padahal, hak jawab kontraktor diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas berbagai temuan tersebut. (Red)

