Rangkap Jabatan dan Dua Gaji Bayangi Pelantikan PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara

0
1955

DP, Bengkulu Utara – Pasca pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bengkulu Utara, berpotensi memunculkan polemik baru. Pepatah mengatakan, sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga. Pertanyaannya, bagi pihak-pihak yang selama ini diduga menikmati gaji hasil pembohongan, akankah dikenakan kewajiban pengembalian kerugian negara?

Sebagai negara hukum, setiap aturan semestinya ditegakkan secara adil dan konsisten. Lantas, bagaimana sikap pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang selama ini diduga menikmati dua sumber penghasilan sekaligus, sementara dalam persyaratan pengangkatan sebagai perangkat desa terdapat surat pernyataan bermeterai yang secara tegas melarang rangkap jabatan maupun penerimaan gaji dari sumber lain?

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Apakah proses pelantikan PPPK Paruh Waktu telah melalui verifikasi menyeluruh terkait status jabatan para peserta? Ataukah terdapat pembiaran yang berpotensi melanggar ketentuan hukum dan asas keadilan?

Jika persoalan ini dibiarkan, bukan hanya mencederai integritas kebijakan PPPK, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial serta menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan di tingkat daerah. Terlebih lagi, terdapat fakta bahwa pengangkatan sebagai perangkat desa dilakukan saat yang bersangkutan masih terikat hubungan kerja sebagai guru atau profesi lain di institusi pemerintah.

Tepat pada 1 Januari 2026, redaksi media ini menerima informasi bahwa dalam pelantikan PPPK Paruh Waktu oleh Bupati Bengkulu Utara pada 31 Desember 2025, masih terdapat sejumlah oknum yang berstatus aktif sebagai perangkat desa. Di antaranya disebutkan berasal dari Desa Teluk Ajang Kecamatan Air Padang, Desa Tanjung Putus Kecamatan Kerkap, Desa Batu Raja Kecamatan Hulu Palik, serta beberapa desa lainnya. Mereka diduga masih aktif sebagai perangkat desa, namun secara bersamaan dilantik sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.

Pasca pelantikan tersebut, Pemerintah Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara diperkirakan kembali disibukkan dengan proses pengangkatan perangkat desa baru. Pasalnya, sejumlah perangkat desa memilih mengundurkan diri untuk menjadi ASN, sehingga menimbulkan kekosongan jabatan di desa.

Ironisnya, meskipun secara nominal penghasilan perangkat desa dinilai lebih menjanjikan dibandingkan gaji PPPK Paruh Waktu, status sebagai ASN tetap menjadi pilihan yang dianggap lebih prestisius dan menggiurkan. Kondisi ini tentu berdampak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026, yang kembali harus dialokasikan untuk biaya pengangkatan perangkat desa baru akibat pengunduran diri pejabat lama.

Lebih jauh, kasus ini juga berpotensi memantik perhatian publik terhadap lemahnya penegakan disiplin aparatur pemerintah di Kabupaten Bengkulu Utara. Selama ini, pemerintah dinilai lalai dalam memantau kepatuhan pegawai terhadap aturan kepegawaian, khususnya bagi kepala sekolah yang diduga membiarkan guru di bawah tanggung jawabnya merangkap jabatan sebagai perangkat desa.


Konsekuensi Hukum

Secara normatif, praktik rangkap jabatan dan rangkap penghasilan yang diduga terjadi dalam pelantikan PPPK Paruh Waktu tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam Pasal 2 ditegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas. Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa ASN dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, seseorang yang dilantik sebagai ASN PPPK namun masih aktif menjabat sebagai perangkat desa, patut diduga melanggar prinsip dasar ASN sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam Pasal 23 ayat (1) ditegaskan bahwa PPPK diangkat berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah dan wajib melaksanakan tugas secara penuh sesuai perjanjian kerja. Sementara Pasal 37 menyebutkan bahwa PPPK dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur negara. Artinya, status sebagai perangkat desa yang masih aktif, apalagi menerima penghasilan dari APBDes, berpotensi bertentangan dengan ketentuan tersebut.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, disebutkan bahwa salah satu syarat pengangkatan perangkat desa adalah tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah lainnya. Selain itu, perangkat desa wajib menandatangani surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak akan merangkap jabatan dan tidak menerima penghasilan dari sumber lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika kemudian hari terbukti terdapat keterangan tidak benar dalam surat pernyataan tersebut, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pemberhentian, serta tidak menutup kemungkinan adanya tuntutan pengembalian kerugian keuangan negara/daerah.
  4. Aspek Pertanggungjawaban Keuangan Negara, Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pihak yang secara melawan hukum menyebabkan kerugian negara wajib mengganti kerugian tersebut. Apabila rangkap gaji terjadi akibat keterangan palsu atau kelalaian pejabat berwenang, maka tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada penerima, tetapi juga pada pihak yang melakukan pembiaran.
Artikulli paraprakPemkab Bengkulu Utara Mulai Sosialisasi Penyusunan KRB, Bupati Bengkulu Utara Minta Dukungan Penuh OPD
Artikulli tjetërPelantikan PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara Disorot, Camat Dinilai Lalai Awasi Status Perangkat Desa dan BPD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini