Seleksi Perangkat Desa: Isunya Ada Aktor Di Balik Gonjang Ganjing, Katua Pansel Nyatakan Akan Tetap Lanjutkan Sesuai Prosedur & Schedule

0
225
Pengumuman Hasil Seleksi Lulus Administrasi

DP, Bengkulu Utara – Gonjang-Ganjing proses seleksi Perangkat Desa, Kandidat Calon Kadun yang sebelumnya sudah menerima dirinya gugur sebagai peserta seleksi, namun kini kembali mempersoalkan. Ternyata aktor di balik semua, ada aktor yang seharusnya jadi panutan malah justru timbulkan tekanan. (10/97/2025).

Sebagai seorang pensiunan, seharusnya dapat memberikan edukasi positif terhadap masyarakat. Apalagi pensiunan tersebut konon pernah menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol dan Inspektorat, artinya memiliki pengalaman dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memahami bahwa selama proses seleksi berlangsung, ada administrasi dan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan.

Sangat disayangkan atas isu yang beredar, saking ngototnya, oknum pensiunan tersebut malah sibuk wara-wiri untuk memaksakan kehendak agar hasil seleksi dimenangkan oleh kandidat yang ia dukung. Bahkan informasi terbaru, salah seorang pansel tiba-tiba ingin mundur.

Munculnya isu akan ada pergantian Ketua Pansel dan munculnya pernyataan ingin mundur dari anggota pansel, sudah seharusnya menjadi objek penyeledikan. Dalam hal ini Babinsa dan Babinkamtibmas yang punya kewenangan tersebut. Agar kegaduhan atau Gonjang-Ganjing yang saat ini terjadi preseden buruk terhadap proses seleksi Perangkat Desa Karang Anyar I segera diakhiri.

Sebagai Pansel sudah tentu memerlukan kekhusukan dalam melaksanakan proses seleksi, agar setiap keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi. Bukan malah justru mendapatkan tekanan dari berbagai pihak yang ingin meraih kepentingan masing-masing.

Saat dimintai tanggapan, Ayatullah selaku Kepala Desa menginginkan proses seleksi sesuai prosedur, agar proses seleksi dapat berjalan efektif dan efisien. Menurutnya, selaku Kepala Desa, dirinya tidak ingin seolah dirinya  cenderung terhadap salah satu Calon saja.

“Harapan saya selaku Kepala Desa, proses seleksi ini bisa berjalan efektif dan efisien. Karena siapapun itu pesertanya, meraka tetap sama-sama warga saya yang harus saya perlakukan secara adil, agar ini berjalan dengan baik, maka dukungan Camat dan DPMD sangat dibutuhkan bagi panitia.” Pungkas Kades

Sementara Zainal Basri, SH pun menyampaikan hal senada, sebagai panitia akan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia berpendapat, jika melaksanakan seleksi tidak sesuai regulasi, maka dirinya akan beresiko.

“Memang rapat itu benar ada, tapikan bukan berarti kami panitia harus mengikuti keinginan mereka yang diluar. Kami sebagai panitia tetap menghargai upaya mereka, kami juga maklum jika mereka masih berusaha. Tapi yakinlah kami panitia tidak akan ambil resiko, kami akan tetap mengacu pada Perda yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.”

Selanjutnya salah seorang warga, yang meminta identitasnya tidak diungkap menyampaikan, bahwa setelah diumumkan bahwa dirinya gugur lantar usia, saudara AD (kandidat yang gugur) sudah menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya sudah menerima keputusan panitia.

Herannya AD kembali beraksi setelah mendapatkan dukungan orang-orang sekitarnya, termasuk oknum pensiunan yang menjadi aktor utama di balik Gonjang-Ganjing. Bukanya masalah menjadi terang, namun justru semakin alot.

“Heran juga saya, kok bisa-bisanya ia yang sibuk. Bukannya memberi pencerahan, malah ia terkesan ikut ikutan. Karena beliau itu memang hebat dalam segi karier selama masih aktif, tapi ini konteksnya desa. Penting kita jaga yang namanya ketentraman dan ketertiban, agar pasca proses seleksi tidak menyisakan perpecahan.” Ujar warga tersebut.

Setelah digali informasi, ternyata benar bahwa oknum pensiunan tersebut pernah datang ke kantor DPMD Kabupaten Bengkulu Utara. Tentu hal itu patut dipertanyakan kenapa dan mengapa, sehingga dirinya terkesan tidak menerima dua calon kandidat yang lulus seleksi tersebut untuk diterus ke tahapan lebih lanjut.

Jikapun oknum pensiunan dan rekan-rekannya tidak menerima yang lulus seleksi administrasi lantaran dua calon tersebut bukan penduduk asli, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan kuat. Dalam Perda Bengkulu Utara tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, belum ditemukan pasal yang melarang orang yang tidak lahir di desa setempat tidak berhak ikut seleksi Perangkat Desa.

Hingga saat ini, oknum pensiunan yang diisukan menjadi Aktor di balik Gonjang-Ganjing belum dapat dikonfirmasi. Alasan kuatnya tidak menerima dua calon Kadun hasil seleksi. Termasuk juga Babinkamtibmas dan Babinsa penting dimintai tanggapan terkait hal ini, selaku petugas di wilayah setempat pasti mengetahui kronologis yang sebenarnya. (Red)

Artikulli paraprakSeleksi Perangkat Desa : Gugur Karena Umur, Peminat Jabatan Kadun Upayakan Jalur Lain
Artikulli tjetërHalaman PKD Air Banai Mulai Dibangun, Unsur Tripika Dan Tenaga Pendamping Hadiri Acara Titik Nol

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini