Seleksi Perangkat Desa : Gugur Karena Umur, Peminat Jabatan Kadun Upayakan Jalur Lain

0
470

DP, Bengkulu Utara – Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa seringkali menimbulkan kegaduhan. Namun bila Pansel fokus dan menguasai regulasi, intervensi dari manapun tidak akan mampu mempengaruhi kelancaran prosesi. (09/07/2025).

Berdasarkan informasi terhimpun, Pansel Perangkat Desa Karang Anyar I, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, patut mendapatkan apresiasi dari Camat Argamakmur dan  DPMD Kabupaten Bengkulu Utara. Bagaimana tidak, peserta seleksi yang berumur di atas 42 tahun langsung didiskualifikasi.

Artinya Zainal Basri, SH selaku Ketua Pansel beserta anggotanya sudah menunjukkan independensi nya sebagai pansel. Meskipun harus membuka pendaftaran kembali pasca adanya peserta yang didiskualifikasi, namun kini Zainal Basri, SH beserta anggota telah temukan calon Perangkat Desa yang lulus tahap seleksi administrasi.

Pengumuman Hasil Seleksi Lulus Administrasi

Namun sangat disayangkan, saat menjelang persiapan untuk memasuki babak baru dalam proses seleksi, panitia mendapatkan tekanan yang seharusnya tidak terjadi. Sehingga tekanan yang dimaksud dinilai termasuk gangguan bagi panitia untuk melanjutkan tugasnya.

Gangguan muncul dari masyarakat yang diduga tidak paham regulasi. Entah siapa aktor dibalik semua, namun hal itu berpotensi membuat gaduh. Mengatas namakan masyakarat Dusun I, upaya untuk memaksakan peserta yang telah didiskualifikasi karna umur oleh Pansel masih saja diupayakan.

Musyawarah di Mesjid

Kabar teranyar, yang didapatkan dari seorang warga Karang Anyar I, bahwa pada (9/9) warga pro kandidat yang telah dinyatakan gugur, melakukan musyawarah di mesjid setempat. Musyawarah dimaksud untuk memaksakan agar kandidat yang telah gugur tetap bisa duduk menjabat sebagai Kadun I.

Apapun modus dan upaya, memaksakan orang yang tidak memenuhi syarat untuk menjabat Perangkat Desa tidak dibenarkan. Untuk itu diharapkan agar Camat dan DPMD mensupport Pansel, agar Pansel tidak kelimpungan dan terjerumus, lalu akhirnya pansel harus berhadapan dengan hukum.

Untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa (Kadun I), Panitia Seleksi (Pansel) diharapkan tidak ambil resiko. Jika salah dalam pengambilan keputusan, Panitia Seleksi akan berhadapan dengan hukum.

Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Peserta Seleksi

Sedangkan pada tanggal 7 Juli 2025, Pansel sudah mengumumkan bahwa ada dua nama peserta yang telah lulus seleksi berkas. Jika peserta lulus seleksi yang sudah dinyatakan lulus verifikasi berkas tidak dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, maka hal tersebut diperkirakan akan memperparah situasi.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Zainal Basri, SH selaku Ketua Pansel belum bisa dikonfirmasi. Demikian juga dengan Kapala Desa terkait informasi tersebut, karena berdasarkan informasi yang didapatkan, musyawarah yang digelar di mesjid, Kepala Desa juga turut diundang.

Secara umum, Musyawarah di tingkat desa harus diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Secara hakikatnya, BPD juga merupakan perpanjangan tangan Bupati dalam menjalankan fungsi pengawasan di tingkat Desa. (Red)

Artikulli paraprakLSM Temukan Indikasi Penyimpangan, Mantan Kades Seret Berbagai Pihak, BOP PAUD Turut Terseret
Artikulli tjetërSeleksi Perangkat Desa: Isunya Ada Aktor Di Balik Gonjang Ganjing, Katua Pansel Nyatakan Akan Tetap Lanjutkan Sesuai Prosedur & Schedule

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini