Setelah Mengantar Bunda Paud Menuju DPR RI, Nila Nandia Sari Berlindung Di Inspektorat

0
284

DP, Bengkulu Utara – Sejak tahun anggaran 2023, tersiar kabar Pengadaan Tas Paud yang menelan anggaran sebesar 895 juta sengaja dipolitisasi, untuk mengantar Ny. Eko Kurnia Ningsih duduk di kursi DPR RI, kala itu suami Ny. Eko Kurnia Ningsih, yaitu itu Ir. Mi’an masih menjabat Bupati Bengkulu Utara, (04/06/2025).

Setelah misi tersebut berhasil dilaksanakan oleh Nila Nandia Sari selaku Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Non Formal (PNF), Syarifah Inayati, SE selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) turut ambil peran.

Diduga demi memberi perlindungan untuk Nila Nandia Sari, Syarifah Inayati, SE selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memposisikan Nila Nandia Sari sebagai Inspektur Pembantu I di Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, yang dilantik oleh Fitriansyah, S.STP, M.Si selaku Sekretaris Daerah pada tanggal 31 Desember 2024.

Ironisnya, pada tanggal (26/5) profesionalitas Nila Nandia Sari sebagai Inspektur Pembantu I sangat diragukan, karena tanpa memiliki sertifikat penyidik, Nila Nandia Sari ingin membuat BAP terhadap Jurnalis. Spontanitas ketika itu legalitas atau lisensi Nila Nandia Sari dipertanyakan untuk menyidik Jurnalis.

“Ow jadi gini ya kerja kamu, emang kamu punya sertifikat apa, sehingga kamu berfikir mau buat BAP saya. Atau jangan-jangan selaku Irban tidak  punya sertifikat penyidik.” tanya jurnalis yang tadinya mau di-BAP oleh Irban I

Atas kebungkaman Nila Nandia Sari (26/5) saat ditanya mengenai sertifikat atau lisensi tersebut, patut diduga bahwa Nila Nandia Sari sengaja dilindungi oleh antek-antek Bupati masa lalu, agar perkara pengadaan tas Paud yang telah dipolitisasi tidak terungkap atau tidak menjadi objek research oleh para Jurnalis.

Meskipun dugaan pengadaan tas Paud yang dipolitisasi kerap dimuatkan dalam pemberitaan, namun hal itu sepertinya tidak menjadi petunjuk awal pengungkapan adanya perbuatan menyimpang atau melawan hukum oleh penegak hukum.

Termasuk juga dugaan KKN oleh Kepala BKPSDM yang telah menempat seorang ASN menjabat sebagai Irban Pembantu I yang diduga tanpa memiliki sertifikat kompetensi.

Sementara, sampai berita ini ditayangkan, pihak BKPSDM belum dapat dikonfirmasi, terkait legalitas atau lisensi Nila Nandia Sari duduki jabatan sebagai Irban I Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara.(Red)

Artikulli paraprakProgram Ketahanan Pangan, BUMDes Usaha Bersama Desa Talang Pasak Laksanakan Pelepasan 10.000 Bibit
Artikulli tjetërKetua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini