Pada Pak Kades Bangun Sumur Bor Asal Jadi Bisa Mengancam Generasi Bangsa

0
272

DP, Bengkulu Utara – Air bersih merupakan sumber utama dalam kehidupan mahluk hidup. Tidak hanya manusia, juga hewan, tumbuhan, dan lainnya. Seiring dengan berjalannya waktu, air bersih menjadi sulit ditemukan. Penyebabnya sangat beragam, seperti air yang telah tercemar limbah, area resapan air yang sedikit, banyaknya pembalakan hutan liar, dan sebagainya. Agar masyarakat tetap mendapatkan sumber air bersih, pemerintahpun selalu mengupayakannya, termasuk juga pemerintah desa.

DP, Hulu Palik, 02/10/2023 media daerahpost.com, mencoba mengambil inisiatif dalam mendukung program pemerintah dalam upaya penekanan angka stunting. Dengan cara menelusuri serta menggali informasi terkait stunting di beberapa desa yang ada di Kecamatan Hulu Palik. Berdasarkan informasi baik itu dari masyarakat maupun prangkat desa, ternyata masih terdapat balita stunting.

Tidak ingin sampai disitu saja, maka selanjutnya awak media daerahpost.com mencoba mengonfirmasi informasi mengenai balita stunting Kepada Kepala Puskesmas, dengan mengajukan petanyaan mengenai informasi stunting, juga menanyakan keterlibatan pihak Puskesmas tentang pengadaan sumur bor serta Uji Laboratorium Kesehatan mengenai nutrisi yang terkandung di dalam air sumur bor yang dibuat oleh pemerintah desa di wilayah tugasnya tersebut. Disampaikan oleh Kepala Puskesmas Hulu Palik

iya pak, kalau stunting memang tinggi di desa tersebut pak, terkait pertanyaan bapak sejauh mana keterlibatan kami puskesmas mengenai baku mutu airnya, kami tidak pernah dilibatkan atau dapat konfirmasi tentang baku mutu air dari sumur bornya, kalau stuntingnya memang tinggi di desa yang bapak tanyakan, baguslah pak kalau memang ada pihak media bapak perduli, nanti kami atur jadwalnya dulu kapan yang pas, nanti kita bahas lagi pak, nanti kita juga minta tenaga Gizi dan tenaga kesling memaparkan data masing-masing, semoga nanti kedepannya pihak desa yang mengadakan Sumur Bor bisa melibatkan tenaga Kesling dan Gizi. Kedepannya sama-sama kita jaga dan kita bangun kesehatan masyarakat yang lebih baik, khususnya masyarakat Hulu Palik”. Tandasnya

Kepada Kepala Desa yang membangun sumur bor harus memiliki izin yang jelas, karena tidak hanya mempertimbangkan ambang batas nutrisi yang terkandung dalam air sumur, akan tetapi juga perlu mempetimbangkan konservasi air tanah dengan mempedomani perturan seperti :

      1. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 31 Tahun  2018 Tentang Pedoman Penetapan Zona Konservasi Air Tanah
      2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
      3. Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.

Agar pembangunan yang menggunakan ADD/DD mempedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta benar-benar demi kepentingan masyarakat jangka panjang, jangan dijadikan ajang dalam mencari keuntungan pribadi. (Red)

Artikulli paraprakMargono Selaku Kepala Dinas DPMD Bengkulu Utara Di Nilai Gagal
Artikulli tjetërTanggul Irigasi Jebol Akhirnya Diperbaiki PU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini