KEPALA SEKOLAH JANGAN RISIH DIAWASI

0
173

DP, Bengkulu Utara – Sekolah adalah lembaga untuk para siswa mendapat pengajaran di bawah pengawasan guru. Sebagian besar negara memiliki sistem pendidikan formal yang umumnya wajib, teramasuk Indonesia. Dalam sistem ini, siswa mengalami kemajuan melalui serangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Nama-nama sekolah ialah bervariasi tergantung jenjang atau tingkatannya, tetapi umumnya sekolah dasar untuk anak-anak dan sekolah menengah untuk usia remaja yang telah menyelesaikan pendidikan dasar, sekolah merupakan sarana dalam mencerdaskan anak bangsa, maka dari itu pemerintah juga tidak segan-segan mengalokasikan anggaran yang pantastis agar terselenggaranya pendidikan yang baik, salah satunya melalui program dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Pada bulan Juli 2023 DPC LSM Justice Bengkulu Utara melayangkan surat kepada beberapa sekolah dengan perihal permintaan Salinan dokumen surat keputusan tentang Pengurus Komite dan Panitia BOS, dengan maksud dan tujuan memantau (control social) terhadap pengelolaan dana BOS di masing-masing sekolah, karena dana BOS juga sering dijadikan ajang korupsi atau diselewengkan oleh kepala sekolah dengan cara mensiasati pengurus komite dan panitia dana BOS, bahkan pernah ada Ketua Komite mengakui tidak mengtahui kemana saja dana BOS diperuntukkan.

Pada tahun 2022 mendikbudristek kembali mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan dana BOS, agar dana BOS dikelola secara baik, tepat guna serta transparan, setiap warga negara berhak mencari informasi, terlebih lagi dalam niat atau tujuan yang mulia seperti pencegahan tindak pidana korupsi serta memperluas wawasan dalam berbangsa dan bernegara. Namun ironisnya di kabupaten Bengkulu Utara sudah lebih dari satu bulan, pihak sekolah enggan memenuhi permintaan dari LSM Justice tanpa memberitahukan alasan. Dengan sikap demikian justru menimbulkan pertanyaan baru.Tidak ingin berasumsi liar maka sebagai control sisoal pihak LSM Justice mecoba mempertanyakan alasan yang jelas apa yang menjadi dasar sekolah tidak memenuhi permintaannya tersebut ke pada salah seorang Kepala Sekolah SD 157 Bengkulu Utara atas nama Ahmad Tajali, S.Pd.

Di ruang kerjanya Ahmad Tajali, S.Pd mengakui bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonan dokumen tersebut, untuk menyerahkan salinan dokumen tersebut, ia mengatakan agar memberi ia waktu untuk mengajak para kepala sekolah Se-Kecamatan Hulu Palik musyawarah terlebih dahulu, karena menurutnya ada beberapa point penting perlu dibahas Bersama rekan-rekannya terlebih dahulu.

“ow iyolah kalau itu untuk sebagai bahan control ajo kelak kami berikan itu hak kamu untuk mengetahui, om perlu rapat dulu kek KKS dan Kepsek lainnyo, kalau menurut om “down worry”, itukan hak public untuk tau, pokoknyo kami rapat dulu kelak kami kasihkan, pokoknyo kalau ado info yang kurang jelas kelak komunikasi ajo, maklumlah mungkin ado jugo yang risih kareno diminta data itu, kalo menurut om dak masalah la itu, asal kito ikuti aturan yang ado dak masalah, kelak kami kontek kalo la sudah yo”. Tutur Jali

Dalam akhir obrolan ia juga menyampaikan cita-citanya terhadap SD N 157 Bengkulu Utara
“kalau om lamo di siko, om klak ndak jadikan sekolah SD 157 Bengkulu Utara ko jadi contoh bagi sekolah yang lainnyo, ado Laboratorium Komputer, Perpustakaan yang lengkap, jugo ruang belajar yang lebih bagus, kalau bisa jadi sekolah penggerak, Kalau kini tengoklah dewek na”. (Red)

Artikulli paraprakKabupaten Lebong Mengikuti Penilaian Kinerja dalam Pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Provinsi Bengkulu Tahun 2023
Artikulli tjetërMargono Selaku Kepala Dinas DPMD Bengkulu Utara Di Nilai Gagal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini