Skandal Desa Taba Padang R: Bendahara Tilap Dana Desa, Kades Ikut Pusing

0
735

DP, Bengkulu Utara – Kompleksnya persoalan di Desa Taba Padang R, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, makin menyeruak. Setelah kasus pembangunan jembatan menggunakan 6 batang besi (H) aset PU-PR Provinsi Bengkulu belum tuntas diaudit Inspektorat Kabupaten, kini terungkap fakta baru: Bendahara Desa diduga menilap Dana Desa hingga ratusan juta rupiah. (28/09/2025)

Camat Hulu Palik, Edi Siswanto, S.Ap., membenarkan adanya penyelewengan tersebut. Bahkan bendahara sudah menandatangani surat pernyataan siap mengembalikan dana pada 30 Agustus 2025. Namun, hingga kini janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Memang benar, tapi mediasi yang kami lakukan tidak menemukan titik temu. Sekarang saya tidak tahu bagaimana kelanjutannya. Bingung kita siapa yang salah,” ujar Camat.

Situasi kian rumit setelah Bendahara Desa dikabarkan mengundurkan diri. Warga menyebut, bendahara menolak jika kerugian ratusan juta hanya ditanggung dirinya, sebab ia mengetahui Kepala Desa juga pernah mengutip Dana Desa dengan jumlah lebih besar.

Kalau saya lihat bendahara sudah siap jika kasus ini masuk ranah hukum. Kades menuding bendahara, tapi bendahara juga tahu jumlah yang diambil Kades. Jadi rumit,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menambahkan, kemungkinan besar kasus ini akan berujung pada saling lapor.

Bendahara sudah buat surat pernyataan mundur. Kalau nanti masuk hukum, mereka pasti saling bernyanyi,” imbuhnya.

Masalah Desa Taba Padang R sejatinya telah berlarut sejak Mei 2023. Mulai dari laporan polisi tentang dugaan penggelapan honor perangkat desa, kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023 yang belum terungkap oleh Polres Bengkulu Utara. Kini sumbangsih polemik rekrutmen perangkat desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan turut tertuai.

Rekrutmen perangkat desa dinilai bermasalah karena ketua panitia seleksi bukan warga setempat dan biaya seleksi tidak tercantum dalam APBDes. Bahkan beredar dugaan peserta dimintai uang jutaan rupiah untuk melancarkan proses seleksi. Sedangkan menurut aturan, seleksi Perangkat Desa dapat dilakukan apabila anggaran teralokasi dalam APBDes tahun berjalan.

Situasi ini disebut-sebut ikut memicu bendahara menyelewengkan Dana Desa, demi mengembalikan dana pribadi yang ia keluarkan saat mencalonkan diri sebagai perangkat desa.

(Redaksi)

Artikulli paraprakPetugas Dari Inspektorat Jenderal Pendidikan Meradang Saat Wartawan Meliput di SMAN Desa Penyangkak
Artikulli tjetërBreaking News: Banjir Rendam Puluhan Rumah Warga Desa Bintunan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini