Bangun Jalan Diam-diam, Pemda Akan Surati Perusahaan

0
661

DP, Bengkulu Utara – Terkait jalan produksi perusahaan tambang Batu Bara milik PT. PMN di Desa Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Pemda Bengkulu Utara akan ambil sikap. Agar Perusahaan melaksanakan kewajiban, Pemda mendapatkan hak akan retribusi/pajak, (6/11/2024).

Sebagai wujud tanggung jawab tugas dan jabatan yang ditunjuk oleh Bupati Bengkulu Utara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara menyampaikan, pihaknya akan menyurati PT. PMN. Selaku OPD yang menangani tentang retribusi dan pajak, Dispenda merasa bersalah bila tidak segera ambil sikap. Menurutnya pembangunan jalan yang menggunakan material Galian C, secara otomatis punya kewajiban bayar pajak pada daerah.

Menurut Kadis Dispenda, untuk menemukan angka akumulasi pajak, maka perlu diketahui lebih dulu panjang jalan yang dibangun, lalu kemudian barulah dapat diketahui nominal pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Untuk itu, Dispenda Kabupaten Bengkulu Utara akan mengirimkan surat ke pihak PT.PMN, namun bilamana suratnya tidak diindahkan oleh PT. PMN, maka tidak menutup kemungkinan Dispenda akan turun langsung tinjau lokasi bersama dinas terkait lainnya.

kami baru mengetahui setelah adanya pemberitaan di media online, bahwasanya ada pembukaan badan jalan produksi perusahaan tambang batu bara milik PT. PMN, seharusnya pihak perusahaan melengkapi dulu persaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ujar Markisman

Imbuh Markisman, “dalam waktu dekat ini kami akan mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan PT. PMN, guna dimintai keterangan terkait jalan produksi perusahaan tambang tersebut. Tentunya pertama untuk mengetahui panjang jalan yang dibangun, lalu kemudian barulah kita bisa mengetahui kubikasi material yang dibutuhkan.” Terang Markisman

Lanjut Markisman, “Adapun nantinya kalau pihak perusahaan tidak memenuhi surat panggilan dari kami, maka kami bersama dengan dinas lain akan turun ke lokasi.” Tandas Markisman

Adapun beberapa dinas terkait yang dimaksud antara lain, DPU-PR berkaitan dengan Tata Ruang dan Bina Marga. DLH berkaitan dengan dampak lingkungan. Dishub berkaitan dengan Andalalin dan Dinas perkebunan yang berkaitan dengan kebun masyarakat. Serta Satpol-PP yang berkaitan dengan Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan.

Sementara, manajer PT. PMN (6/11), belum dapat dimintai hak jawab, karena menurut Security yang bertugas, manajer PT. PMN masih sangat sibuk dan belum bisa ditemui. Sementara Human Resources & General Administration (HRGA) PT. PMN, belum bisa berkomentar, karena mesti koordinasi dengan atasan terlebih dahulu, sebelum memberikan hak jawab. (red)

Artikulli paraprakUNIT PPA POLRES BENGKULU UTARA BERHASIL UNGKAP KASUS TPPO
Artikulli tjetërGerakan Cinta Prabowo Akan Rakernas Pertama Di Sentul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini