Bangun Menara Tanpa Izin-Pengusaha Banyak Uang

0
189
Tower Telekomunikasi, Desa Banyumas Baru, Kec. Kerkap, Kab. BU

Daerahpost.com, BU-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang Perizinan. Namun masih saja ada oknum yang nakal, sehingga tahapan pengurusan perizinan tidak melalui tahapan sebagaimana semestinya.

Seperti yang terjadi di Desa Banyumas Baru Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, berdasarkan hasil Kerja keras Bpk. Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian dan Dinas kominfo Bengkulu Utara, berkoordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam rangka memaksimalkan jaringan Telekomunikasi, dengan tujuan agar supaya Kabupaten Bengkulu Utara tidak lagi terdapat daerah yang mengalami Blankspot. atas kerja keras tersebut, maka di tahun ini Kabupaten Bengkulu Utara berhasil mendapatkan respon baik dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, ditandai dengan dibangunnya Menara Telekomunikasi.

Sesuai dengan kemajuan zaman dan Era Digital, maka penting sekali didukung dengan jaringan yang mumpuni, agar dapat mendorong percepatan pembangunan, mengingat saat ini semua aspek kegiatan identik dengan system Aplikasi, untuk itu Aplikasi dan jaringan merupakan hal yang bersifat komplementer. Belum lagi Kabupaten Bengkulu Utara, hanya tinggal hitungan bulan, akan melaksanakan PILKADA, tentu KPU dan Bawaslu juga memerlukan jaringan telekomunikasi sebagai pendukung dalam melaksanakan tugas dan pelaporan selama prosesi PILKADA berlangsung.

Menurut keterangan Kepala Desa Banyumas Baru (16/4), bahwa pihak kehadiran pihak Perusahaan terkesan kurang sopan, karena petugas dari pihak perusahaan tidak terlebih dahulu berpamitan kepada pihak Pemerintah Desa untuk melaksanakan konsultasi publik dengan masyarakat setempat, untuk membahas manfaat dan dampak yang akan timbul, terangnya pada awak media. Pihak perusahaan langsung menemui masyarakat yang masuk dalam radius tower yang akan dibangun tanpa melibatkan Pemerintah Desa. Sehingga masyarakat dikhawatirkan belum memahami secara jelas apa dampak positif dan negatif dari pendirian tower, dan bahkan dikhawatirkan masyarakat tidak memiliki kekuatan hukum bila terjadi hal-hal yang tidak dapat diperkirakan, seperti kejadian atau terjadi sambaran petir terhadap tower yang dibangun, yang tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan kerusakan barang elektronik dan kematian terhadap hewan ternak warga sekitar tower, apabila tower tersambar Petir.

emang idak masuk caronyo tu, tobo tu langsung ke masyarakat, seharusnyokan pamit dulu, setelah itu baru ke warga, padahal kadun dekat situlah rumahnyo, dak adonyo ngundang, itulah ku omong kemaren,  pak ketoilet rumah orang itu biasonyo orang pamit dulu kek yang punyo rumah, hari itu jugo mereka buru-buru minta tanda tangan Camat, waktu itu sempat balik lagi, kareno nomor registernyo belum dikasih.” terang kades

Setelah mendengar informasi tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi pihak perusahaan, namun pihak perusahaan tidak berada di tempat. Melihat kedatangan awak media, pemilik lokasi pendirian tower tersebut atas nama Titin, menghampiri awak media, untuk menanyakan maksud dan tujuan awak media mendatangi lokasi pendirian tower tersebut. Pada awak media warga atas nama Titin menjelaskan bahwa pembangunan menara tersebut sudah berizin.

adalah izinnya, mana mungkin berani kerja kalau izin belum ada, masyarakat sekitar sini sudah setuju semua, jadi nggak ada masalah pak.” terangnya pada awak media

Lalu awak media menanyakan, “apa dasar ibu dengan lantang mengatakan izinnya sudah keluar, apakah ibu Titin pegang salinan PBG menara ini?

Ibu Titin menjawab, “ngga punya saya pak PBG yang bapak maksud, kalau soal perjanjian kerusakan atau kerugian, itu nanti pak, setelah bangunannya selesai, kalau sekarang ya belum,” jawab titin atas pertanyaan awak media.

Saat ibu Titin menghubungi pak Peri sebagai legal dokumen atas project tersebut, saudara Peri yang tidak mengizinkan ibu Titin memberikan nomor teleponnya kepada awak media, terkesan tidak ingin bobroknya terendus.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara, hingga tanggal (17/4), pihak perusahaan belum mengajukan permohonan penerbitan izin atas pembangunan tower di Desa Banyumas Baru Kec. Kerkap, Kab. Bengkulu Utara. (Red)

Artikulli paraprakBolehkah Rumah Layak Huni Untuk Anayya & Anthea?.
Artikulli tjetërDPRD Bengkulu Utara Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini