daerahpost.com,BU-BPD Senali beritahu Aliansi LSM-BU, bahwa pada tanggal (6/3), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Senali Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, diundang oleh Kepala Desa Senali untuk diminta menandatangani Dokumen yang diduga Fiktif. (7/3/2024)
Jika dilihat dari undangan yang diberikan pada BPD, sengaja disusun rencana oleh Pemerintah Desa agar BPD Senali lakukan penetapan beberapa dokumen penting, tapi waktu penetapannya tidak wajar. penetapan tidak wajar dimaksudkan karena dilakukan secara bersamaan. Pasalnya Penetapan Peraturan Desa (Perdes) Senali diupayakan sama dengan penetapan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Menurut keterangan Ketua BPD Desa Senali Meriyanti, bahwa kemaren(6/3), BPD Desa Senali diundangnKepala Desa Senali untuk menandatangani benerapa dokumen, adapun dokumen yng maksud antara lain ;
1. Berita Acara Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2024,
2. Berita Acara Penetapan Perdes Tentang APBDes tahun 2024.
3. Berita Acara Musrenbangdes Penyusunan Raperdes APBDes 2024.
Setibanya BPD di Kantor Desa, tidak hanya 3 berkas yang diminta untuk ditanda tangani oleh BPD, Namun ada 6 berkas yang disodorkan untuk ditanda tangani oleh Ketua BPD. Namun dikarenakan Kepala Desa Senali belum memenuhi 3 Permintaan BPD, maka BPD Senali memilih untuk menunda penanda tanganan 6 berkas tersebut.
Adapun Alasan BPD Desa Senali masih menunda penandatanganan berkas tersebut dikarenakan Kepala Desa belum melaksanakan 3 permintaan dari BPD dan masyarakat Senali, yaitu :
1. Laporan realisasi anggaran tahun 2023.
2. Salinan APBDes tahun 2023.
3. Pelaksanaan pembayaran sanksi adat terhadap Kepala Desa, lantaran beredarnya isu VCS Kapala Desa Senali.
”Jauh hari sebelumnya ada 3 permintaan kami dengan Kepala Desa, tapi belum dipenuhi oleh Kepala Desa, oleh karena itu kami belum mau menandatanganinya,” ujar Ketua BPD
Menurut Ketua Aliansi LSM-BU saat dikonfirmasi awak media, di ruang kerjanya Syahril mengatakan, “iya benar, tadi Ketua BPD Desa Senali datang ke sini, mereka menyampaikan tentang undangan dari Kepala Desa Senali terhadap pihak BPD, undangan untuk diminta menanda tangani 6 macam Dokumen, salah satunya dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPDes) tahun 2023.” beber Syahril
Lanjut Syahril, “Mestinya pihak tekait segera mengambil sikap tegas dengan adanya hal seperti ini, DPMD, Inspektorat dan APH Bengkulu Utara sebaiknya segera memeriksa, mencari tahu ada apa dengan Kepala Desa Senali. Karena sudah sangat sering kita dibuat geram oleh Kepala Desa Senali ini, Bukan hanya perkara VCS saja, tapi bahkan sudah bukanlagi rahasia mengenai adanya pengelolaan anggaran yang diduga fiktif” ujar Syahril
“pakai logika sajalah, mana pernah kita lihat bapak dan anak lahir serempak. begitu juga dengan penetapan RKPDes, penetapan Raperdes dan Perdes. harusnya masing-masing berita acara tersebut ditetapkan pada waktu yang berbeda.” tutup Syahril sembari tersenyum heran. (red)