Dua Guru MI Al-Hikmah Diduga Tak Penuhi Syarat Saat Jadi Perangkat Desa, Terancam Kembalikan Siltap Ratusan Juta

0
15

DP, Bengkulu Utara – Dua guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Hikmah yang merangkap jabatan sebagai perangkat desa di Desa Batu Raja R dan Air Banai, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga tidak memenuhi syarat administrasi saat mengikuti seleksi perangkat desa. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa pengembalian penghasilan tetap (siltap) yang telah diterima selama menjabat.

Berdasarkan pengakuan kedua oknum guru tersebut, mereka tidak melengkapi surat persetujuan tertulis dari Kepala MI Al-Hikmah selaku atasan saat mengikuti seleksi. Padahal, merujuk pada regulasi pengangkatan perangkat desa, surat rekomendasi atau persetujuan pimpinan instansi merupakan syarat mutlak.

Kalau surat rekomendasi kepala sekolah saat kami tes perangkat tidak ada. Persetujuan hanya lisan, kami hanya bilang ikut tes perangkat,” ujar AS.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait kelolosan administrasi oleh panitia seleksi, AS dan AN tampak saling menatap tanpa memberikan jawaban pasti. Hal ini memunculkan dugaan bahwa objektivitas panitia seleksi patut dipertanyakan.

Persoalan ini dinilai tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Jika terbukti, kasus ini bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, terutama terkait dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melanggar aturan yang berlaku.

Hasil wawancara pada 2 Mei mengungkapkan bahwa kedua oknum telah menerima siltap sebagai perangkat desa selama lebih dari dua tahun. Bahkan, salah satu di antaranya mengaku telah menjabat sejak 2017.

Jika diwajibkan mengembalikan seluruh siltap yang diterima, jumlahnya diperkirakan cukup besar. AS yang telah menjabat lebih dari delapan tahun diperkirakan harus mengembalikan sekitar Rp211,2 juta. Sementara AN yang menjabat lebih dari dua tahun diperkirakan sekitar Rp52,8 juta.

Dampak dari persoalan ini tidak hanya menyasar kedua oknum tersebut, tetapi juga berpotensi menyeret pihak lain, termasuk Kepala Desa. Apabila Kepala Desa menerima pengunduran diri perangkat tanpa melalui mekanisme yang semestinya, maka keputusan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.

Perlu ditegaskan, keputusan Kepala Desa bukan bersifat pribadi, melainkan keputusan jabatan yang harus melalui mekanisme resmi, termasuk musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Redaksi

Artikulli paraprakDugaan Manipulasi SK dan Pengelolaan Dana BOS, MI Al-Hikmah Masuk Babak Baru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini