13.9 C
New York
Kamis, Mei 14, 2026

Buy now

Beranda BENGKULU Camat Pinang Raya Diminta Sampaikan Klarifikasi Berdasarkan Data, Bukan Asumsi

Camat Pinang Raya Diminta Sampaikan Klarifikasi Berdasarkan Data, Bukan Asumsi

0
37

DP, Bengkulu Utara – Klarifikasi Camat Pinang Raya terkait penghentian Bantuan Langsung Tunai (BLT) atas nama Lubar menuai sorotan. Pernyataan yang disampaikan dinilai terkesan tidak didukung data yang kuat dan berpotensi menyeret berbagai pihak ke dalam pusaran persoalan, terutama menyangkut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam keterangannya, Camat Pinang Raya dinilai seolah menjadikan DTSEN sebagai penyebab utama munculnya persoalan tersebut. Padahal, DTSEN merupakan hasil integrasi kerja sama antara Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang digunakan sebagai dasar pemutakhiran data sosial masyarakat secara nasional.

Konotasi bahasa yang disampaikan dianggap dapat menimbulkan persepsi bahwa DTSEN dijadikan “kambing hitam” dalam persoalan penghentian bantuan. Di sisi lain, camat juga mengapresiasi perangkat desa yang disebut telah mengajukan perubahan data DTSEN sejak April lalu.

Namun kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Hingga pertengahan Mei 2026, Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara masih terus menggencarkan pemutakhiran DTSEN melalui program jemput bola ke desa-desa. Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait sejauh mana proses pengajuan perubahan data yang disebutkan sebelumnya.

Sebagai pejabat publik, penyampaian informasi seharusnya dilakukan berdasarkan data dan fakta yang valid, bukan sekadar asumsi atau pernyataan yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Terlebih dalam sistem birokrasi pemerintahan, setiap pernyataan memiliki keterkaitan dengan instansi lain dan dapat berdampak luas.

Di era digitalisasi saat ini, seluruh aktivitas pejabat publik sangat mudah dipantau, termasuk oleh pimpinan daerah. Karena itu, setiap keterangan yang disampaikan kepada publik semestinya bersifat informatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan juga muncul dari beberapa dokumentasi pemberitaan sebelumnya, di mana Camat Pinang Raya terlihat memberikan klarifikasi tanpa menunjukkan dokumen pendukung ataupun data rinci terkait penerima bantuan. Padahal, penjelasan mengenai potensi tumpang tindih bantuan akan lebih informatif apabila disertai data by name by address.

Sebelum menyampaikan adanya indikasi tumpang tindih bantuan sosial, pemerintah kecamatan bersama pihak terkait dinilai perlu terlebih dahulu mempersiapkan variabel dan data penerima secara terbuka. Misalnya dengan menjelaskan siapa saja penerima Kesra, Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) apabila program tersebut masih berjalan.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas data penerima yang masuk dalam irisan bantuan, sehingga potensi tumpang tindih benar-benar dapat dibuktikan secara administratif.

Selain itu, setiap keputusan penghentian maupun penetapan bantuan sosial seharusnya diputuskan melalui musyawarah yang memenuhi kuorum dan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi pemerintahan. (Red)

Artikulli paraprakTNI dan Warga Pagaruyung Pacu Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini