Gerakan Mereka Mencurigakan, Ternyata Karena Diperiksa Jaksa

0
399

DP, Bengkulu Utara – Mengutip pemberitaan pada media redaksi88.com, tertanggal (7/5). Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sedang menyelidiki dugaan gratifikasi terkait pemotongan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Rabu, (7/5/2025)

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diperiksa sebagai bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Salah seorang pegawai Dinkes Bengkulu Utara berinisial NR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku telah diperiksa oleh penyidik Kejari.

“Benar, saya sudah dipanggil penyidik Kejari Bengkulu Utara satu kali,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).

Seorang sumber lain di lingkungan Dinkes, yang enggan disebutkan namanya, juga telah memberikan hak jawabnya mengenai pemanggilan tersebut.

“Iya, kami dengan teman-teman lainnya dipanggil oleh penyidik kejaksaan terkait dugaan pemotongan anggaran,” ungkapnya.

Untuk diketahui, diduga, praktik pemotongan tidak hanya terjadi di satu bidang, melainkan merata di beberapa sektor dengan persentase mencapai 15%.

Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga diduga melakukan pemotongan tambahan sebesar 5% dari total anggaran.

Jika dilihat dari pemberitaan media redaksi88.com tersebut, memiliki hubungan yang koheren dengan data dan informasi yang dihimpun oleh awak media ini.

Pada (30/4), tepatnya pada hari penetapan tersangka kasus “SPPD Fiktif di lingkungan Sekretariat Dewan Bengkulu Utara”. Terpantau oknum ASN berinisial RZ dkk, terlihat sibuk wara-wiri di halaman kantor kejaksaan Bengkulu Utara.

Saat itu terpantau adanya gerakan yang mencurigakan, RZ dkk terlihat mengurung diri di dalam mobil, seolah keberadaan mereka tidak ingin diketahui oleh para awak media.

Karena mencurigakan,  spontanitas awak media memotret, lalu menggali informasi tentang kedatangan RZ dkk ke Kejari Bengkulu Utara.

Setelah ditelusuri, ternyata kedatangan RZ dkk ke Kejari Bengkulu Utara yaitu untuk menjemput surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran yang mereka kelola yang tengah diperiksa Jaksa.

Namun dikarenakan SPJ tersebut juga diminta oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka SPJ tersebut harus dijemput, guna untuk dihadirkan di hadapan Tim BPK.(Red)

Artikulli paraprakKPM Dihimbau Agar BLT Digunakan Untuk Kebutuhan Pokok
Artikulli tjetërSEKILAS INFO; Jelang Magrib Rumah Pak Juhar Dilalap Jago Merah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini