Derahpost.com, Bengkulu Utara – Terkait pemberitaan “Diduga Penukaran Aset Desa Tidak Sesuai Peraturan Dan Perundang-undangan” oleh Pemerintah Desa Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Ditanggapi oleh Advokat senior Bengkulu dan Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara,(25/9/2024).
Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H. yang tenar dengan sebutan Nedi Akil menanggapi pemberitaan tentang penukaran atau penjualan aset desa. Menurutnya penukaran atau penjualan aset itu harus sesuai peraturan dan perundang-undangan, termasuk yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Karet.
“Pengelolaan aset desa harus sesuai dengan Permendagri No. 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, selain Permendagri yang menjadi acuan adalah PERDA dan PERBUP, kalau memang benar pihak Desa menjual aset desa ke pihak tambang tidak sesuai prosedur itu termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah/desa baik itu tukar guling, jual beli, hibah dll wajib mengikuti mekanisme peraturan perundangan yang berlaku, jangan sampai penghapusan aset atau tukar guling masuk dalam ranah kasus korupsi, karena aset yang ditukar/dijual adalah milik pemerintah termasuk aset yang ada di pemerintahan tingkat terendah yaitu pemerintahan desa, sebaiknya kades batalkan jual beli/penukaran aset milik desa tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari, kalau pihak perusahaan mau melewati jalan tersebut kan bisa dibuat dalam bentuk lain misalnya pinjam pakai atau sewa bisa masuk kas desa sbg pendapatan lain yang sah, kalau penukaran/jual beli/tukar guling jika tidak sesuai aturan maka itu tidak boleh dilakukan dan hal tersebut tidak dibenarkan.” Tegas Nedi Akil, yang sejak lama menjadi Tim Advis Hukum Pemkab Benteng
Nedi Akil menambahkan, “Sebaiknya Pemkab Bengkulu Utara segera mengeluarkan Perbup tentang Pengelolaan Aset Desa yang merupakan turunan dari Permendagri No. 3 Tahun 2024 itu, spy tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari kendatipun Perbup No. 38 Tahun 2017 belum dicabut, ini menjadi domain Pemkab Bengkulu Utara. apalagi saat ini sudah timbul persoalan hukum di Desa Tj Karet ttg aset desa.” Pungkas Nedi Akil
Berbeda dengan tanggapan kepala bagian hukum Setdakab Bengkulu Utara, atas nama Irsaliyah Yurda, S.H., M.H. Di ruang kerjanya, ia mengatakan bahwa perbub nomor 38 tahun 2017 belum diganti ataupun dirubah. Hanya saja ia sebagai Kabag Hukum baru mengetahui bahwa Permendagri no 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa telah diubah dengan Permendagri no 3 tahun 2024 tentang pengelolaan aset desa.
Terkait apakah yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Karet merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak, dirinya belum berani mengatakan dengan tegas. Namun ia mengatakan bahwa setiap warga negara harus patuh, taat dan tunduk pada hukum.
“Berdasarkan undang-undang dasar 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara wajib hukumnya taat, patuh dan tunduk pada hukum. Masyarakat saja wajib, apalagi Kepada Desanya“. Terang Kabag hukum
Lanjut Kabag, “jika memang telah terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, berarti sudah ada perbuatan melawan hukum di sana, tinggal lagi hukumnya seperti apa. Biasanya juga perbub template dengan aturan diatasnya. Apalagi di Permendagri no 3 tahun 2024 ini ada perintahnya agar di atur dalam perbub nya.” Imbuh Kabag
Terakhir ia menyampaikan, “Terkait perbub ini memang belum ada perubahan. Kemaren sudah ada dari DPMD memberitahukan bahwa tahun 2025, akan banyak perbub, mungkin termasuk tentang ini juga. Pesan saya untuk Kepala Desa, marilah kita lebih melek untuk melihat perubahan dan kemajuan, marilah sebagai kepala desa itu Bottom-Up, agar inten mencari tahu apa saja yang mengalami perubahan. Bila memang ada yang patut dikoordinasikan, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu. Agar apa yang dikerjakan tidak bertentangan, karena regulasinya bisa saja sudah berubah, kitalah yang aktif mencari tahu.” Tutup Kabag. (Red)