DP, Bengkulu Utara – Kepala Desa yang kontroversial kini kembali viral. Dalam tiga hari terakhir menjadi topik pemberitaan adanya aksi masyarakat yang menyuarakan tentang kebijakannya yang kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Hingga akhirnya, hari ini ibu-ibu turut menunjukkan aksi mereka yang tersebar di media sosial, menolak dipimpin Sarkawi, (21/12/2014).
Kepala Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Sarkawi, merupakan sosok sang pemberani dalam beraksi dan cepat dalam mengambil keputusan. Terlihat dari aksinya, yang mana notabenenya Kepala Desa dilarang ikut dalam politik praktis, namun bagi Sarkawi hal itu tidak berlaku. Terlihat aksinya dalam memperjuangkan kemenangan Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 02 pada Pilkada 2024 lalu.
Aksinya terlihat saat dirinya memberanikan diri untuk memasangkan baliho berlatar warna kuning di depan rumahnya. Melalui pemasangan Baliho, Sarkawi mengenalkan calon yang ia dukung kepada masyarakat. Itulah keberanian Sarkawi yang tidak boleh diragukan lagi.
Selain berani, Sarkawi juga terlihat orang yang tidak bertele-tele dalam mengambil keputusan. Terlihat dari aksinya yang cepat memutuskan untuk menjual aset yang ada di desa berupa rabat beton kepada Perusahaan Tambang Batubara. Meskipun keputusannya tidak sejalan dengan peraturan dan perundangan, namun ia tetap yakin atas apa yang ia putuskan. Meskipun penukaran aset diatur dalam peraturan dan perundang-undangan, bagi Sarkawi cukup bermodalkan berita acara musyawarah yang dihadiri oleh beberapa pihak.
Dalam tiga hari terakhir, Sarkawi kembali menjadi perbincangan ditengah masyarakat. Bahkan terlihat aksi masyarakat menolak untuk dipimpinnya. Namun hal itu bukanlah suatu masalah yang dapat mengancam, Karena Sarkawi bukan saja orang yang berani, namun Sarkawi juga merupakan sosok yang punya relasi disetiap lini.
Sarkawi merupakan mantan Kepala Desa Lubuk Balam, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Dirinya pernah dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi. Namun Sarkawi hanya diminta mengembalikan kerugian negara.
Penulis : Predi Fransiska