Wow!… Ternyata Mengangkut BBM Tanpa Izin Dapat Dipidana Penjara 6 Tahun Atau Denda 60 Miliar

0
240

DP, Bengkulu Utara – Pada (19/6), kedapatan Satu Unit Sepeda Motor membawa  empat jerigen minyak yang dibungkus pakai karung. Ditengah kelangkaan BBM, kok masih saja Pengangkutan BBM yang tidak jelas asal-usul berkeliaran dengan bebas. (22/06/2025).

Tepatnya di jalan Desa Talang Rendah, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Kedapatan Oknum berinisial ID mengangkut 4 jerigen BBM yang dibungkus pakai karung. ID membawa BBM menggunakan sebuah kendaraan sepeda motor dengan posisi 3 jerigen diletakkan di belakang dan 1 jerigen diletakkan di depan.

Pasca munculnya pemberitaan adanya dugaan  minyak oplosan, ID justru menyeret-nyeret pihak lain ke dalam pusaran masalah. Kali ini bukan saja SPBU tempat ia bekerja, tetapi juga SPBU lain turut disebut-sebut.

Awalnya (19/6), ID katakan bahwa minyak tersebut bukan barang oplosan, tetapi minyak asli jenis Pertamax. Minyak tersebut didapatkannya dari SPBU tempat ia bekerja. Namun pasca munculnya pemberitaan di media, ID malah mengeluarkan keterangan yang berbeda dan semakin liar.

Pada (21/06), ID katakan bahwa minyak sebanyak empat jerigen tersebut berhasil ia kumpulkan dari SPBU Gunung Selan. Sedangkan sebelumnya ia katakan bahwa minyak tersebut dari SPBU tempat dimana ia terlihat seperti petugas pengisian.

Sedangkan perniagaan Minyak dan Gas Bumi sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dam Gas Bumi, seperti himbauan yang sudah dipasangkan di SPBU.

Meskipun ID telah mengakui bahwa ia dan kawan-kawan sudah setoran 300 per bulan, tetapi awak media belum mau berasumsi jauh atau menjustifikasi bahwa telah terjadi persekongkolan oleh para pihak yang yang terlibat. Apalagi setelah melihat sikap ID yang terkesan plin-plan.

Pengakuan ID belum cukup kuat bagi awak media untuk menduga telah terjadi persekongkolan. Walaupun informan lain katakan pungutan dikenakan berbeda-beda. Menurut informasi terbaru, sepeda motor dikenakan 500/bulan dan mobil dikenakan 1JT/bulan.

Sementara menejer SPBU tempat ID terlihat sebagai petugas pengisian belum memberikan tanggapan terkait hal ini, baik itu tentang memperbolehkan pengisian berulang atau tidak, ataupun hal-hal lain yang dapat dijadikan referensi pemberitaan pengangkutan BBM ilegal.(Red)

Artikulli paraprakLebih Dari 24 Jam Pasca Terima Surat, PPTK Masih Berlagak Cupu
Artikulli tjetërMinta Waktu Dua Hari Untuk Berkoordinasi, Hingga Saat Ini PPTK Masih Belum Beri Hak Jawab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini