Minta Waktu Dua Hari Untuk Berkoordinasi, Hingga Saat Ini PPTK Masih Belum Beri Hak Jawab

0
152

DP, Bengkulu Utara – Kredibilitas PA dan PPTK Kegiatan Rehab Gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Bengkulu Utara Patut Dipertanyakan. PPTK akui bingung mau jawab apa atas pertanyaan awak media, (26/96/2025).

Pasalnya, Senin (23/6) Gatot selaku PPTK kegiatan rehab gedung pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah berhasil ditemui oleh awak media, namun saudara Gatot belum bisa menyampaikan hak jawabnya secara gamblang. Gatot sampai bahwa ia memerlukan waktu selama 2 hari untuk berkoordinasi dengan pimpinannya.

Suratnya udah saya terima, tapi bingung mau jawab apa, makanya ku minta kita ketemu dulu, setidaknyo bisa kenal mas. Tapi untuk hak jawab nanti saya sampaikan setelah saya koordinasikan dulu dengan pimpinan.” Tutur Gatot

Selaku PA dan PPTK, seharus mereka mencerminkan sikap profesionalisme dalam bekerja. Terlebih lagi menyangkut tentang pengadaan barang dan jasa, jika memang PA dan PPTK memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), seharusnya mereka lebih peka terhadap pertanyaan dari awak media.

Namun hingga berita ini diturunkan, Gatot selaku PPTK belum menyampaikan hak jawabnya selaku PPTK. Sedangkan sesuai jabatannya, Gatot lah yang bertanggungjawab terhadap kegiatan rehab gedung yang saat ini sedang berlangsung di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Terlebih lagi saudara H. Suharlan. S.Pd, M.Pd., selaku Kepala Dinas. Selain menyandang gelar magister Pendidikan yang menjadi cerminan sosok yang berbudi luhur, juga gelar Haji yang ia sandang cukup menguji kejujuran dan transparansi saudara Suharlan.

Pekerjaan rehab gedung tersebut menggunakan APBD, kata lain, mereka harus pertanggung jawabkan di hadapan masyarakat, khususnya masyarakat Bengkulu Utara. Faktannya, saat ini banyak  bermunculan berita miring terkait Pekerjaan rehab tersebut terkesan dikerjakan Asal-asalan. (Red)

Artikulli paraprakWow!… Ternyata Mengangkut BBM Tanpa Izin Dapat Dipidana Penjara 6 Tahun Atau Denda 60 Miliar
Artikulli tjetërGrand Opening Car Free Day, Masyarakat Banjiri Alun-alun Rajo Malim Paduko Argamakmur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini