DP, Bengkulu Utara – Diduga tidak paham tentang Hak, Tanggung Jawab, Kewajiban, dan Kewenangan selaku Kades, akhirnya Sarkawi, S.Pd., Mi.Kom Kepala Desa Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Kamis, (22/05/2025).
Berdasarkan informasi terhimpun, peristiwa kemarin (21/5), bermula karena anak pelaku ingin mengurus NA kepada Kepala Desa Tanjung Karet. Tapi bukannya mendapat pelayanan yang baik, malah justru mendapatkan perkataan yang tidak sedap dari Kepala Desa.
Ucapan yang dilontarkan oleh Kepala Desa Tanjung Karet, “apakah saya masih kades kamu?.” seolah meledek anak pelaku yang ingin mengurus NA. Sehingga membuat terduga pelaku tersinggung dan naik pitam dan menusuk kades menggunakan sajam.
Atas peristiwa kemarin, akhirnya Sarkawi harus dirawat di rumah sakit. Andai saja waktu itu Sarkawi paham tentang Hak, Tanggung Jawab, Kewajiban, dan Kewenangan sebagai Kepala Desa, tentu perkataan itu tidak akan terlontar dari mulut Sarkawi selaku Kades.
Penting kita ingat, bahwa hidup itu adalah pilihan atau (life is Choice). Ketika memilih untuk menjadi seorang Kades, maka jabatan yang dipilih akan menyertai konsekuensinya. Mestinya seorang Kades harus siap menerima kritikan dari masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang tentang pelayanan publik, diduga Sarkawi menyalah gunakan kewenangannya, yang tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang yang dimaksud dapat diakses pada link berikut : UU No 25 Tahun 2009 Ttg Pelayanan Publik
Dikarenakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) merupakan representatif Menteri Desa dan PDT. Sudah semestinya peristiwa yang menimpa Kades Tanjung Karet menjadi bahan kajian dan evaluasi bagi DPMD Kabupaten Bengkulu Utara, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di lain waktu dan tempat.
Belajar dari peristiwa tersebut, sangat tepat bila DPMD Bengkulu Utara bersama Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara serta Ombudsman Bengkulu, untuk mensosialisasikan kembali Undang-undang Pelayanan Publik. Sebagai upaya untuk membangkitkan kesadaran bagi petugas pelayanan publik, agar bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

