Diduga Transaksi Ilegal, Jual Beli Fortuner Rugikan Warga Air Petai Ratusan Juta

0
67

DP, Bengkulu Utara – Kesalahan teknis dalam transaksi jual beli mobil bekas yang dilakukan pemilik showroom berinisial GR diduga mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah terhadap warga Desa Air Petai RT/RW 001/003, Kelurahan Air Petai, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial GT. (4/2/2026)

Menariknya, sebelum membawa satu unit kendaraan Toyota Fortuner milik GT, GR meminta GT untuk menandatangani kwitansi kosong, yang kemudian memicu polemik di tengah publik. Dalam menjalankan usaha showroom mobil, baik baru maupun bekas, pemilik usaha wajib memiliki izin legalitas, terutama Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Legalitas tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, keamanan operasional, kepatuhan pajak, serta profesionalitas dalam menjalankan usaha.
Adapun dasar hukum kewajiban kepemilikan izin usaha showroom antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM terkait pedoman dan tata cara perizinan berusaha berbasis risiko.

Kembali pada objek permasalahan, GR sebagai pelaku usaha seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan (profit oriented), tetapi juga memperhatikan legalitas pihak yang menawarkan kendaraan. Apabila nama pihak yang menawarkan kendaraan tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK dan BPKB, maka setidaknya harus dipastikan adanya surat kuasa dari pemilik kendaraan. Langkah tersebut penting untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Dari peristiwa ini tergambar bahwa dalam menjalankan usahanya, GR dinilai kurang profesional, bahkan berpotensi menjalankan usaha tanpa izin legalitas yang lengkap.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media, GT membenarkan bahwa dirinya mengalami kerugian ratusan juta rupiah. GT menjelaskan, GR lebih dahulu menghubunginya dan mengaku sebagai teman seseorang bernama Andre, yang bermaksud melihat atau menyurvei mobil Fortuner milik GT yang rencananya akan dijual oleh Andre kepada GR.

GR yang terlebih dahulu menghubungi GT. Tidak menutup kemungkinan GR bekerjasama dengan temennya bernama Andre.

Namun, di luar kendali GT, GR telah mentransfer uang sebesar Rp135 juta kepada Andre. Setelah itu, GR bersikeras membawa mobil Fortuner milik GT. Karena tidak diizinkan oleh GT, permasalahan tersebut kemudian dimediasi di kantor kepolisian setempat di Kecamatan Putri Hijau.

Melalui proses mediasi yang cukup alot, agar tetap dapat membawa kendaraan tersebut, GR akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp40 juta ke rekening bank milik istri GT. Dalam proses tersebut, GT diminta oleh GR untuk menandatangani kwitansi kosong, yang hingga kini menjadi sorotan publik. Penandatanganan kwitansi kosong, terlebih jika dilakukan dengan pendampingan aparat sebagai pengayom masyarakat, dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Untuk menjaga keberimbangan informasi, awak media juga berupaya mengonfirmasi pihak GR. Namun pada 6 Februari, GR tidak berada di showroom miliknya. Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada 7 Februari, namun GR kembali tidak berhasil ditemui karena sedang berada di luar. Meski demikian, awak media melihat satu unit kendaraan dalam kondisi tertutup terparkir di sekitar showroom milik GR.

Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan analisa, GT dinilai memerlukan pendampingan aparat penegak hukum atau advokat agar memperoleh keadilan atas kerugian yang dialaminya. Tidak seharusnya kerugian hanya ditanggung oleh GT.

Di sisi lain, jika ditelusuri dari riwayat transaksi, GR juga diduga merupakan korban penipuan oleh rekannya sendiri bernama Andre. Kendati demikian, hingga saat ini GR masih menguasai satu unit kendaraan milik GT, sementara pembayaran yang diterima GT baru sebesar Rp40 juta yang masuk ke rekening milik istri GT.

Apabila dalam menjalankan kegiatan usahanya GR terbukti tidak memiliki izin legalitas resmi, maka GR juga patut diduga tidak hanya merugikan GT, tetapi juga telah merugikan negara, karena ketidaktaatannya terhadap peraturan perundang-undangan berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak dari usaha yang dijalankannya.

Artikulli paraprakDiduga Upaya Suap Insan Pers, Oknum Pengelola Dapur MBG Karang Anyar 2 Disorot
Artikulli tjetërKetua DPRD Dampingi Bupati Bengkulu Utara Terima LHP BPK RI, Optimistis Tata Kelola Keuangan Kian Membaik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini