DP, Bengkulu Utara – Pasca hearing bersama sejumlah Kepala Desa penyanggah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan manajemen PT. Berkah Bumi Sawit (BBS), anggota DPRD Bengkulu Utara kompak menyatakan bahwa mereka tidak berhak menindak perusahaan tersebut. Pernyataan itu menimbulkan kesan hearing hanya sebatas formalitas tanpa tindak lanjut nyata. (25/08/2025)
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan tidak menampilkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menduga terdapat kejanggalan dalam proses penyusunan dokumen tersebut, sebab sejumlah Kepala Desa penyanggah mengaku tidak dilibatkan.
“Kalau AMDAL kemarin kami memang meminta pihak perusahaan untuk membawa, namun sayangnya tidak mereka bawa. Kami menduga ada kejanggalan dalam penyusunannya. Dari beberapa Kepala Desa yang hadir, hanya Kepala Desa Sido Mukti yang mengaku dilibatkan,” jelas Edi Putra.
Edi menegaskan, Komisi III hanya fokus pada persoalan AMDAL sesuai bidang tugasnya, sementara hal lain terkait operasional perusahaan menjadi ranah Komisi II.
Di sela-sela pernyataan itu, anggota DPRD Bengkulu Utara lainnya, Rizal Sitorus, turut menimpali. Ia menegaskan bahwa pihak DPRD tidak memiliki kewenangan menindak perusahaan, sehingga seolah kompak menghindari pertanyaan awak media mengenai kemungkinan penghentian operasi PT. BBS.
“Kami tidak berhak untuk menindak,” cetus Rizal Sitorus.
Edi Putra kemudian menambahkan bahwa pihaknya hanya akan melaporkan hasil hearing kepada pimpinan DPRD dan menunggu arahan lebih lanjut.
“Kalau menindak perusahaan kami tidak berhak, tetapi akan melaporkan ke pimpinan. Nantinya tergantung petunjuk pimpinan,” pungkasnya.
Namun, saat ditanyakan apakah DPRD sudah meminta keterangan Camat Padang Jaya, Edi mengakui belum ada pemanggilan, padahal peran camat penting sebagai pimpinan wilayah di mana perusahaan berdiri.
“Kalau Camat memang belum kita panggil. Seharusnya sejak awal berdiri perusahaan dilakukan konsultasi publik,” tambahnya.
Padahal, pernyataan bahwa DPRD tidak berhak menindak sepenuhnya tidak tepat. Meski tidak memiliki kewenangan eksekusi langsung seperti aparat penegak hukum, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat. DPRD juga bisa menggunakan hak interpelasi, angket, atau menyatakan pendapat guna mendorong pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Jika DPRD Bengkulu Utara hanya berhenti pada sikap menerima tanpa menekan perusahaan yang tidak transparan dalam dokumen AMDAL, maka citra lembaga legislatif bisa tercoreng. Apalagi masyarakat desa penyanggah berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kehadiran perusahaan yang semestinya meningkatkan kualitas hidup masyarakat justru bisa berbalik menjadi beban, bila pengawasan DPRD lemah dan tanpa keberanian menindak. Bila pun Hearing tersebut hanya sebagai sinyal dari DPRD untuk kompromi dengan manajemen perusahaan, maka dapat dipastikan PT.BBS akan tetap beroperasi seperti biasa. (Red)

