Pemdes Talang Pasak Rampungkan Perubahan RPJMDes 2022–2030

0
31

DP, Kerkap – Pemerintah Desa Talang Pasak, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, merampungkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2022–2028 menjadi RPJMDes tahun 2022–2030, pada Senin (25/08/2025).

Musyawarah perubahan RPJMDes tersebut digelar dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Antusiasme warga terlihat dari partisipasi aktif mereka dalam memberikan masukan dan saran demi penyempurnaan dokumen perencanaan desa tersebut.

Perubahan RPJMDes dilakukan untuk menyesuaikan arah pembangunan desa dengan RPJMD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara serta visi dan misi Kepala Daerah masa bakti 2025–2030.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kerkap beserta Kasi PMD Kecamatan Kerkap, yang sekaligus memberikan pendampingan agar proses musyawarah berjalan sesuai ketentuan dan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.

Kepala Desa Talang Pasak, Sudirman, bahwa perubahan RPJMDes merupakan langkah wajib setelah adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Musyawarah perubahan RPJMDes ini wajib dilakukan karena ada perubahan masa jabatan. Pepatah dusunnya, tambah kuah tambah daging,” ujar Sudirman sambil tersenyum

Ia menambahkan, kegiatan tersebut telah berjalan lancar berkat arahan dan pendampingan dari pihak kecamatan.

Alhamdulillah, sesuai arahan pemerintah kecamatan, hari ini kami Pemerintah Desa Talang Pasak telah melaksanakan perubahan RPJMDes. Selanjutnya tinggal melaporkan hasilnya,” pungkasnya.

(Red)

Artikulli paraprakDua Anggota BPD Desa Tanjung Raman Mundur, Sedang Proses Pengusulan PAW
Artikulli tjetërDPRD Bengkulu Utara Akui Tak Berhak Menindak PT. BBS, Hanya Akan Laporkan ke Pimpinan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini