DP, Argamakmur – Dua kursi jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, saat ini mengalami kekosongan. Hal itu menyusul pengunduran diri dua anggota BPD, yakni istri Kepala Desa Tanjung Raman dan Ketua BPD yang akrab disapa Dang Yon.
Istri Kepala Desa memilih mundur lantaran kesibukan yang tidak memungkinkan dirinya membagi waktu. Keputusan itu pun mendapat apresiasi dari masyarakat karena dianggap sebagai bentuk kesadaran diri dan tanggung jawab.
Sementara itu, Ketua BPD Dang Yon mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kini bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Argamakmur.
Camat Argamakmur, Syafaruddin,S.St.,M.Si, membenarkan adanya dua kekosongan jabatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) sedang berjalan.
“Yang pemberhentian karena lulus PPPK sudah diusulkan. Untuk istri Kades ada perbaikan surat, dan segera masuk ke kecamatan,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).
Senada dengan itu, Sekretaris Desa Tanjung Raman, Riswanto, menambahkan bahwa SK pemberhentian Dang Yon sudah keluar, sedangkan berkas pemberhentian istri Kades akan diserahkan ke pihak kecamatan esok hari.
“Yang Dang Yon sudah keluar SK Pemberhentiannya. Untuk satu lagi, berkas perbaikan sudah lengkap, besok akan diantar ke kecamatan,” ungkap Riswanto Sekdes, Rabu (20/8/2025).
Sikap kedua anggota BPD ini patut diapresiasi dan dapat menjadi contoh bagi anggota BPD lainnya. Sebab, BPD merupakan lembaga musyawarah desa yang berperan penting dalam pembangunan.
Apabila ada anggota yang pasif atau jarang hadir, maka tunjangan yang dianggarkan melalui APBDes hanya akan terbuang percuma. Untuk itu, mekanisme PAW sangat penting dilakukan agar roda musyawarah desa tetap berjalan optimal. (Red)





