DP, Bengkulu Utara – Dua petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara, Pajar dan Purwono, diduga tidak objektif dalam menjalankan tugasnya. Meski mengetahui lahan yang disengketakan merupakan hasil penyerobotan, keduanya tetap membenarkan penerbitan sertifikat atas tanah tersebut. (02/10/2025).
Setelah dilakukan pengukuran ulang, hasilnya tidak pernah dipublikasikan. Sebaliknya, petugas BPN justru mengundang para pemilik sertifikat dengan dalih mediasi. Langkah tersebut dinilai hanya untuk melancarkan aksi pihak yang diduga sebagai mafia tanah.
Sikap yang cenderung membela pihak penyerobot membuat masyarakat bertanya-tanya. “Ada apa dengan petugas BPN yang rela mengorbankan profesinya demi membantu orang yang terindikasi mafia tanah?” ujar salah seorang warga.
Sengketa lahan antara Tri Yulia Kelana, warga Desa Bukit Sari, Kecamatan Ulok Kupai, dengan Herman AR, warga Desa Napal Putih, Kecamatan Napal Putih, dinilai tidak ditangani secara objektif. Kondisi ini bahkan berpotensi memicu konflik berkepanjangan yang bisa berujung pada tindak pidana.
Saat dimintai keterangan usai mediasi, Purwono selaku petugas BPN memilih bungkam. Sikap diam itu semakin memunculkan dugaan adanya tujuan terselubung di balik skandal penyerobotan lahan ini.
Berdasarkan keterangan Dua Kepala Dusun Desa Napal Putih, yakni Sukran dan Alfian. Saat pengukuran lahan untuk pembuatan sertifikat milik Herman AR, pihak yang berbatasan langsung tidak pernah dilibatkan. Lebih parah lagi, pengukuran untuk program PTSL tersebut tidak diawali dengan pemasangan patok sebagaimana mestinya.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa anggaran pemasangan patok yang nilainya mencapai miliaran rupiah justru dipotong atau diselewengkan oleh oknum petugas BPN. Sedangkan dalam juknis pelaksanaan, tahapan pemasangan patok harus dilakukan. Selain mempermudah kerja tim ukur, juga menguji reaksi pemilik lahan yang berbatasan sebelum lahan tersebut diukur.
Sikap tidak profesional tersebut menambah kecurigaan publik bahwa ada permainan dalam penerbitan sertifikat bermasalah ini. Jika saat pelaksanaan program PTSL Tahun 2017 Pajar dan Purwono termaktub dalam SK Panitia Ajudikasi, sangat wajar sikap mereka demikian. Jika diusut tentu namanya ikut terseret.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Argamakmur belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tidak objektifnya bawahan dalam menangani kasus sengketa lahan. (Red)

