Ramai Datangi Kantor DPMD, Apa Motif Dan Tujuannya?.

0
236
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Peserta Seleksi

DP, Bengkulu Utara – Berdasarkan informasi terhimpun, pada hari ini (10/7) warga bersama Pansel dan Kepala Desa Karang Anyar I, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, datangi kantor DPMD.

Adapun maksud maksud kedatangan mereka ke kantor tersebut, untuk mencoba meminta solusi alternatif agar peserta seleksi yang gugur lantaran lewat umur tetap dapat ikut dalam tes tahap selanjutnya. Namun dikarenakan aturan,  pihak DPMD Kabupaten Bengkulu Utara tetap menyarankan agar pelaksanaan seleksi tetap sesuai aturan. Dalam proses seleksi Perangkat Desa, seluruh pihak terkait dalam proses seleksi mempedomani perda sebagai regulasi.

Disampaikan langsung oleh Rahmat Hidayat selaku Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu Utara, kedatangan mereka untuk menanyakan solusi alternatif, agar supaya calon peserta seleksi yang telah gugur tetap dapat ikut tes selanjutnya.

Namun karena oleh karena ada aturan yang mengatur mengenai proses seleksi Perangkat Desa, selaku Kadis tetap memberikan arahan yang positif, agar tidak mengakibatkan peserta ataupun panitia harus berhadapan dengan hukum. Jika salah dalam pengarahan, maka akan mengakibatkan peserta atau panitia terproses hukum dan menimbulkan gaduh yang tak berkesudahan.

“Warga tadi bersama Kepala Desa dan Pansel, berkoordinasi dan silaturahmi ke kantor, tujuannya menanyakan terkait permasalahan perekrutan kadun yang dilaksanakan Pansel.” Terang Kadis

Lanjut Kadis, “sesuai aturan dan regulasi sebenarnya kawan-kawan memahami namun, mereka mencoba untuk mencarikan solusi apakah ada solusi lain yang dapat diberikan untuk meloloskan salah satu calon kadun yang mendaftar, wajar mereka bertanya siapa tau ada langkah lain.” Ungkap Kadis.

Lebih lanjut ia menyampaikan, “Sudah kita jelaskan ke kawan-kawan, walaupun mereka ada kesepakatan bersama untuk mengusung salah satu calon kadun tersebut, namun apabila udah disandingkan dengan hukum, maka kesepakatan itu akan kalah dengan aturan.”

Kadis meneruskan, “artinya untuk usulan calon kadun tersebut tidak dapat diakomodir dan dilaksanakan dalam, artinya tidak bisa untuk mengikuti seleksi, karena umur calon Kadun yang dipersyaratkan dalam perda sudah lewat.” Tandas Rahmat.

Melalui penyampaian Kadis DPMD tersebut, maka diharapkan oknum yang mengatasnamakan masyarakat, pendukung calon Kadun yang telah gugur dalam proses seleksi Perangkat Desa untuk tidak memaksakan kehendak. Gugurnya saudara AD dalam proses seleksi itu semata-mata demi hukum.

Apalagi setelah mendapatkan informasi terbaru, bahwa sebenarnya AD sebagai calon kadun tersebut merupakan ketua BUMDes. Artinya AD tetap tidak kehilangan kesempatan untuk mengabdi pada masyarakat. Karena meskipun tidak ikut seleksi Perangkat Desa, AD tetap dapat berkontribusi dalam membangun Desa Karang Anyar I melalui perannya sebagai Ketua BUMDes.

Agar masyarakat tidak lagi mendesak, mungkin akan lebih baik jika AD mengeluarkan pernyataan didepan para pengusungnya, bahwa dirinya tidak ambisi duduki jabatan kadun. Supaya oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat tersebut berhenti untuk mendorong AD yang akhirnya buat gaduh.

Meskipun hak jawab AD belum disampaikan langsung ke awak media ini, tetapi sudah ada informasi bahwa AD sebenarnya tidak ambisi untuk duduki jabatan kadun yang saat ini sedang gaduh.

Ternyata kegaduhan yang timbul lantaran adanya dorongan dari masyarakat. Hanya saja AD sungkan untuk menolak dorongan yang mengatasnamakan masyarakat. Sepertinya pribadi AD sudah mengakui bahwa keputusan panitia sudah sangat objektif. (Red)

Artikulli paraprakHalaman PKD Air Banai Mulai Dibangun, Unsur Tripika Dan Tenaga Pendamping Hadiri Acara Titik Nol
Artikulli tjetërWarga Karang Anyar Kembali Debat Kusir, Bagini Pandangan Seseorang Yang Berprofesi Sebagai Penegak Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini