Dugaan Manipulasi SK dan Pengelolaan Dana BOS, MI Al-Hikmah Masuk Babak Baru

0
46

Daerahpost.com – Gonjang-ganjing terkait pengelolaan Dana BOS, Dana Afirmasi, serta keikutsertaan sertifikasi pendidik dua guru di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Hikmah kini memasuki babak baru. Tidak hanya dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana, Kepala Sekolah juga disinyalir melakukan manipulasi Surat Keputusan (SK) terhadap dua guru yang tengah mengikuti ujian sertifikasi guru. (02/05/2026)

Dua guru berinisial AS dan AN, saat diwawancarai awak media, mengakui adanya kesalahan dalam proses yang mereka jalani. Keduanya menyebut langkah tersebut dilakukan demi memperoleh penghasilan yang lebih layak.

Kami ngaku kalau kami salah, kami lakukan itu supaya bisa mendapatkan yang lebih layak,” ujar AS.

AS juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima honor dari sekolah, serta tidak mengetahui penggunaan Dana BOS di madrasah tersebut.

Kalau terima honor memang kami tidak dari sekolah. Kami juga tidak pernah tahu dana BOS digunakan untuk apa,” imbuhnya.

Sementara itu, AN membenarkan keberadaan Dana Afirmasi di sekolah tersebut. Namun ia mengaku tidak terlibat langsung dalam pengelolaannya, meski namanya tercantum dalam SK kepanitiaan.

Kalau dana afirmasi itu memang ada. Mungkin saja nama kami masuk dalam SK panitia, tetapi realnya kami tidak ikut dalam kegiatan tersebut. Kami hanya diberitahu terkait pembangunan oleh Kepala Sekolah,” jelas AN.

Lebih lanjut, ketika ditanya terkait pembagian waktu kerja di dua tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, keterangan keduanya justru menimbulkan pertanyaan baru. Mereka mengaku bahwa akumulasi jam mengajar menjadi dasar utama dalam penginputan data pada sistem sertifikasi guru.

Namun, dari pengakuan tersebut, muncul indikasi bahwa jumlah jam mengajar yang mereka miliki tidak memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi pendidik, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian data dalam sistem.

Temuan semakin menguat setelah awak media mewawancarai Ketua Yayasan Ihdinas Shiratal Mustaqim, Riko. Ia mengungkapkan bahwa SK kedua guru tersebut sebenarnya telah berakhir pada Februari 2026 dan belum diperpanjang hingga saat ini.

Kalau SK memang belum diperpanjang, karena SK lama sudah berakhir bulan Februari lalu. Mereka sempat menemui saya terkait hal ini. Untuk lebih jelas, silakan konfirmasi ke Kepala Sekolah. Dari pihak yayasan, tentu akan kami pelajari,” ujar Riko.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa dokumen yang digunakan oleh AS dan AN dalam proses sertifikasi patut dipertanyakan keabsahannya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah MI Al-Hikmah belum berhasil dikonfirmasi. Jika terbukti terdapat dokumen yang diinput secara tidak sah dalam sistem sertifikasi guru, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab penuh pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab administrasi. (P*)

Artikulli paraprakAkhirnya Anayya & Anthea Akan Segera Tempati Rumah Layak Huni
Artikulli tjetërDua Guru MI Al-Hikmah Diduga Tak Penuhi Syarat Saat Jadi Perangkat Desa, Terancam Kembalikan Siltap Ratusan Juta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini