Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET Dan Tidak Tepat Sasaran Sesuai RDKK

0
141
Bersama WK depan Gudang Pupuk Poktan

daerahpost.com, Bengkulu Utara-Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsudi Sektor Pertanian Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah diatur agar tidak lagi memberatkan masyarakat, karena tujuan subsidi untuk membantu meringankan beban masyarakat, serta penyalurannya mesti tepat sasaran, sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

HET Pupuk Subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 22 April 2024. HET pupuk subsidi itu berlaku mulai tanggal penetapan, yakni pada 22 April 2024. Dengan rincian, pupuk urea bersubsidi ditetapkan Rp 2.250 per kilogram (kg) dan NPK bersubsidi Rp 2.300 per kg. Adapun HET NPK formula khusus dan pupuk organik bersubsidi masing-masing dipatok Rp 3.300 per kg dan Rp 800 per kg.

Namun sangat berbeda dengan fakta terjadi di lapangan, sepertinya yang terjadi di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Subsidi yang bertujuan meringankan beban para petani, malah di manfaatkan oleh oknum yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang curang, bagaimana tidak, bukan saja harga jual pupuk subsidi jauh melebihi HET, namun tetapi pupuk subsidi-pun tidak tepat sasaran.

Sebelumnya didapatkan informasi bahwa adanya oknum bendahara Kelompok Tani menjual pupuk subsidi yang bukan anggota kelompok, sedanngkan penyaluran pupuk subsidi didasari oleh Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), pupuk subsidi juga dijual dengan harga yang sangat fantastis, dengan harga di atas Rp. 200.000/zak 50Kg. Sehingga mengakibatkan adanya anggota kelompok tidak kebagian pupuk pada saat ingin mengambil pupuk di gudang.

Atas informasi tersebut, pada (16/6) awak media mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut, dengan mengunjungi langsung gudang pupuk poktan dan mewawancarai oknum berinisial WK, kebetulan gudang pupuk poktan terletak di halaman rumah WK. Saat diwawancarai oleh awak media daerahpost.com, inisial WK membantah keras atas adanya informasi tersebut, sambil memperlihatkan catatan pejualan pupuk serta secarik kertas yang terdapat catatan nama angota kelompok dan nama pembeli pupuk, ternyata daftar nama anggota kelompok sangat berbeda dengan catatan daftar nama pembeli pupuk subsidi tersebut. Sehingga bukan saja pupuk tersebut dijual dengan bukan anggota poktan, akan tetapi harga jual pupuk juga jauh di atas HET, yang mestinya harga Rp. 115.000/zak malah dijual dengan harga Rp. 160.000.

itu tidak benar itu informasinya pak, kalau memang mau lihat catatannya ada semua” ujar WK sambil memperlihatkan catatannya

setelah saya lihat berdasarkan catatan bapak, disini nama anggota dalam dalam daftar hadir dengan daftar nama yang ngambil pupuk kok berbeda, bukankah yang berhak mengambil pupuk itu hanya anggota yang sesuai RDKK?”, tanya awak media

yang ngambil pupuk nama-namanya iya itu semua pak, ada anggota kelompok dan ada juga memang bukan anggota kelompok kami, tapi masyarakat sini”, jawab WK

berdasarkan catatan bapak ini juga, kenapa harganya jauh di atas HET, harusnya persak seratus lima belas ribu rupiah, tapi bapak jual seratus enam puluh ribu rupiah, dan juga pada catatan bapak ini hanya lima puluh sak, terus yang lainnya kemana, sedangkan gudang saat ini sudah kosong”, tanya awak media kepada WK

kalau harga ya memang gitu pak kami jualnya, kalau yang lain bapak tanya dikemanakan, iya maklumlah pak lupa saya catat, gampang tinggal tambah lagi catatanya”, jawab WK yang awalnya menyatakan semua sudah tercatat, lalu berubah terlihat ragu-ragu saat menjawab

Sungguh sangat disayangkan atas apa yang dilakukan oleh oknum berinisial WK, yang mana mestinya sebagai pengurus Kelompok Tani melindungi hak anggotanya, bukan malah mencuri kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara yng curang . Sedangkan WK ditunjuk oleh anggota untuk menjadi pengurus Kelompok Tani sebagai Bendahara agar dapat membela hak-hak para anggota poktan. Belum lagi WK diketahui berprofesi sebagai THL di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara dan beristrikan seorang Guru PNS, mestinya inisial WK dapat menjadi panutan bagi masyarakat di lingkungannya. (Red)

Artikulli paraprakShowroom ABIB MOTOR Diduga Langgar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Wakijan Diduga Langgar Undang-Undang Fidusia
Artikulli tjetërRespon Cepat PU Provinsi Bengkulu Memperbaiki Jalan Amblas Kemumu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini